Polsek Cilandak kembalikan motor hasil curian
Merdeka.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak berinisiatif untuk mengembalikan sejumlah motor curian dengan modus hipnotis atau gendam. Pengembalian ini dilakukan secara langsung kepada para korban dengan membawa BPKB sepeda motor dan surat laporan kehilangan dari polsek setempat.
"Sekarang korbannya sudah mengambil motor satria. Ada banyak (yang mengambil)," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (5/12).
Sungkono menjelaskan, motor-motor tersebut ditemukan dan berhasil disita kepolisian oleh aparat polsek di daerah. Banyak di antaranya merupakan hasil kejahatan yang dilakukan delapan orang pelaku yang ditangkap pada Rabu (4/12) kemarin.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
"Dari Jawa Timur paling banyak. Pelakunya sekarang ada di sini dan penyalurannya (hasil kejahatan) di sana," tandasnya.
Dari informasi yang diterima merdeka.com, malam ini Polsek Cilandak mendapatkan kiriman sepeda motor hasil curian sebanyak 17 motor. 10 Di antaranya dalam perjalanan dari Tangerang, 5 dari Jawa Timur dan sisanya sudah berada di halaman Polsek Cilandak.
Sebelumnya, polisi membekuk delapan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Jabodetabek. Dalam aksinya, modus yang mereka lakukan dengan menakuti atau melakukan hipnotis pada korban.
"Kedelapan pencuri yang tergabung di dalam jaringan ini melakukan pencurian memakai modus gendam dengan cara terlebih dahulu menakut-nakuti korban dengan kata-kata antara lain mengatakan bahwa si korban telah membacok, atau memukul adik si pelaku," terang Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono kepada wartawan di Mapolsek Cilandak, Jaksel, Rabu (4/12).
Biasanya, komplotan ini beraksi malam hari dan di tempat sunyi. Saat melihat ada target, pelaku langsung memepet kendaraan korban kemudian menghentikannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka diamankan di Polsek Cilandak. Delapan orang itu, SN sebagai pelaku utama, SY, WS, dan P bertugas sebagai pemetik, serta D, E, SNA dam ECS berperan sebagai penadah.
Barang bukti yang telah diamankan 46 unit sepeda motor berbagai merek. Selain itu, ada 10 unit motor lainnya yang saat ini masih dalam perjalanan dari Jember menuju Jakarta untuk diamankan di Polsek Cilandak. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polsek Dramaga menemukan tempat lokasi penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil curian di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPolisi memburu sejoli pelaku pencurian sepeda motor yang membawa balita saat beraksi di area parkir warteg Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaHal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaPetugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak mondar-mandir melihat kondisi sebelum mengambil motor milik korban.
Baca SelengkapnyaApabila sepeda motor hilang segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat.
Baca SelengkapnyaAnggota yang diduga memalak korban begal sedang diperiksa propam.
Baca SelengkapnyaPencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca Selengkapnya