Pukul remaja di Tol Jagorawi, pengendara mobil Captiva jadi tersangka
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial MA, pelaku pemukulan terhadap anak SMP di Tol Jagorawi sebagak tersangka. MA terbukti bersalah usai memukul RA (14) hingga membuat hidung korban berdarah.
"Sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/8).
Nico belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka MA atas kasus pemukulan tersebut. Dia menyatakan besok akan melakukan konferensi pers.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Besok rilis," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, MA pada Kamis (23/8) diperiksa penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menyebutkan akan menentukan status pelaku setelah dilakukan gelar perkara.
"Ya enggak mesti juga (penentuan status harus 1×24 jam), yang jelas kan setelah kita sudah bisa lengkapi ya kita gelar," jelasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap MF juga telah dilaporkan di Direskrimum dan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan pengejaran, DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2024
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaSaat ditemukan, jenazah dalam kondisi mengalami luka di bagian kepala dan kaki.
Baca SelengkapnyaEmosi Pengendara Motor saat Ditabrak Mobil, Pukul Pengemudi Usai Lihat Anaknya Nangis
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca Selengkapnya