Tragis, Remaja Diperkosa sambil Direkam dan Diancam Dibunuh
Diancam, korban pun pasrah menerima permintaan tersangka.
Diancam, korban pun pasrah menerima permintaan tersangka.
Nasib malang seorang anak perempuan berinisial TA (19) diperkosa oleh teman laki-laki saat bertemu di lapangan balap motor cross di Kabupaten Merangin, Jambi. Kepolisian sudah menciduk tersangka inisial H (21) dan dibawa ke Polres Merangin.
Diketahui, korban TA (19) awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lapangan tepatnya Desa Rantau Limau Manis, pada Sabtu (9/3/ 2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan kala itu korban dihubungi oleh tersangka untuk diajak bertemu di Lapangan Cross tersebut. Namun, tanpa pikir panjang, korban mengiyakan ajakan pelaku.
"Awalnya korban sempat mengajak temannya. Tapi dalam perjalanan pelaku kembali menghubungi korban untuk datang seorang diri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Merdeka.com pada Rabu (13/03)
Menurut dia, setelah bertemu tersangka H ini langsung merebut kunci sepeda motor dan handphone milik korban. Kemudian korban juga sudah berusaha merebut kembali.
"Di saat itu pelaku sebaliknya mengancam akan membunuh korban dengan pisau, apabila korban tidak mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ujarnya.
Sehingga merasa nyawanya korban terancam. Kata Ruri, pada akhirnya korban pun pasrah menerima permintaan tersangka. Namun dalam perbuatan yang tidak benar tersebut tidak disangka saat melakukan perbuatan itu direkam oleh (H) sendiri .
"Itu direkam sama pelaku sembari kembali mengancam korban apabila melapor video itu akan disebar dan juga korban akan dibunuh," katanya.
Lanjutnya, setelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban. Lalu, korban pun disuruh pulang.
"Setelah pulang, korban langsung menceritakan semuanya kepada temannya itu. Kemudian, melaporkan kejadian ini kepada perangkatdesa,"jelasnya.
Tidak berapa lama kemudian, tersangka berhasil diamankan oleh warga dan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Ruri menjelaskan pada hari Senin (11/03) sekitar pukul 00.00 WIB pihak kepolisian menuju ke lokasi untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh pihak desa.
"Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari pelaku rudapaksa itu,"tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
RAS (16) menembakkan senapan angin PCP jenis Dejeluk hingga akhirnya terkapar dan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaNiat Dio berkencan dengan seorang wanita batal setelah dirinya melihat ada kunci motor tergantung. Tiba-tiba muncul di benaknya keinginan mencuri.
Baca SelengkapnyaKebakaran diduga dipicu akibat ulah gerombolan remaja yang melakukan konvoi.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan memburu pengemudi truk. Saat ini, kendaraan berusaha identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca Selengkapnya11 Remaja yang rata-rata masih di bawah umur diamankan saat keliling.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnya