Rombongan Supermoto Masuk Tol, Polisi 'Kandangi' 21 Unit Motor
Merdeka.com - Polisi memberikan sanksi tilang kepada rombongan Supermoto yang melintas di ruas tol layang Pulo Gebang-Kelapa Gading. Sebanyak 21 unit sepeda motor dikandangkan di Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 unit kendaraan supermoto. Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dalam konferensi pers, Minggu (6/3).
Jamal menerangkan, penyidik telah meminta keterangan rombongan Supermoto hari ini Minggu (6/3). Ada 28 orang hadir. Kepada penyidik, mereka mengakui kesalahannya.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Dimana gerombolan motor itu masuk? Gerombolan bermotor itu datang ke Kampung Al-Furqon, Desa Cisolok ini dengan menggunakan lima sepeda motor.
-
Kenapa gerombolan motor itu masuk? Mereka saya usir, tetapi tidak mau pergi. Setelah pemilik kontrakan datang, orang tidak dikenal itu pun baru mau pergi,“ kata Nining.
-
Bagaimana gerombolan motor itu masuk? Para pelaku merangsek masuk dengan menggunakan lima sepeda motor.
"Hari ini pemeriksaan klarifikasi termasuk pembinaan edukatif dan 28 orang ini nyatakan secara sadar dan akui bahwa yang bersangkutan ikut hadir dalam rombongan salah satu klub motor di jalan tol layang Pulo Gebang-Kelapa Gading," ujar dia.
Atas perbuatannya, pemotor terbukti melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Adapun, sanksinya kata Jamal hukum berupa 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu.
Menurut dia, pemotor juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
"Di mana jalan tol yang hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah memberikan tindakan berupa tilang kepada pemotor yang melanggar.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 36 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar
Baca SelengkapnyaAkibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaTerjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca Selengkapnya12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaMomen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaRombongan pemotor pengantar ambulans jenazah istri pimpinan FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya nekat masuk jalan Tol Jagorawi.
Baca SelengkapnyaDitemukan salah satu satu pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota Polri.
Baca Selengkapnya