Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI Sudah Terbitkan 400 Ribu STRP

Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI Sudah Terbitkan 400 Ribu STRP Pemeriksaan STRP Penumpang KRL di Stasiun Bekasi. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyampaikan, permohonan pengajuan surat tanda registrasi pekerja (STRP) hingga Selasa (13/7) sebanyak 42.000 permohonan. Rerata, 1 permohonan untuk 10 pegawai.

Dengan demikian, Benny menyampaikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah menerbitkan 400.000 STRP sejak kebijakan ini efektif berlaku Senin (12/7).

"Data pagi tadi total permohonan yang sudah diterbitkan sekitar 42.000, 1 permohonan rata-rata ada sekitar 10 pegawa, jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400.000an," ucap Benny.

Benny juga menyampaikan ada sekitar 14.000 permohonan yang ditolak oleh DPMPTSP.

Kebijakan STRP, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya.

Sedangkan untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses website https://jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengupload, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

STRP tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPRD DKI Setujui Penambahan Alokasi untuk Pangan Murah Bersubsidi Rp985 Miliar
DPRD DKI Setujui Penambahan Alokasi untuk Pangan Murah Bersubsidi Rp985 Miliar

DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran Rp985 miliar untuk penambahan program pangan murah bersubsidi

Baca Selengkapnya
Kementerian Investasi/BKPM Gelar Anugerah Layanan Investasi 2024, Ini Pesan Rosan Roeslani
Kementerian Investasi/BKPM Gelar Anugerah Layanan Investasi 2024, Ini Pesan Rosan Roeslani

Rosan menyebut, investasi hingga Juni 2024 mencapai Rp5.931 triliun dan di akhir 2024 berpotensi mencapai Rp6.360 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024

PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Kartu Bansos untuk Penerima Baru Cair, Nilainya Rp300.000
Kartu Bansos untuk Penerima Baru Cair, Nilainya Rp300.000

Terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja.

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan

Seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp70 Triliun Hingga 31 Mei 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp70 Triliun Hingga 31 Mei 2024

Penyaluran bansos yang dilakukan oleh Kementerian Sosial mencapai Rp37,4 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: 161 Proyek Strategis Nasional Rampung, Serap Tenaga Kerja 11 Juta Orang
Menko Airlangga: 161 Proyek Strategis Nasional Rampung, Serap Tenaga Kerja 11 Juta Orang

Sebanyak 161 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah rampung senilai Rp1.134,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial
Bagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial

10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima

Penerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu

Baca Selengkapnya