Sepanjang Libur Lebaran, Denda Pelanggaran Prokes di DKI Capai Rp38,4 Juta
Merdeka.com - Denda pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta sepanjang libur Lebaran mencapai Rp38,4 juta. Nilai tersebut merupakan rekapitulasi periode 6-15 Mei.
Sekretaris Daerah, Marullah Matalli, mengatakan nilai denda mencakup pelanggar per orangan, perusahaan, dan restoran.
"Total nilai denda per 6-15 Mei Rp 38.400.000," ucap Marullah yang dikutip pada Senin (17/5).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ia merinci, untuk pelanggaran perorangan denda yang terkumpul sebanyak Rp28,4 juta. Nilai ini didapat dari 207 orang, sementara 8.419 orang memilih untuk kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Sedangkan untuk perkantoran atau tempat usaha atau industri denda yang terkumpul sebanyak Rp10 juta. Nilai ini didapat dari 1 tempat usaha.
Pemprov DKI juga telah melakukan penghentian sementara kegiatan 3x24 jam terhadap 4 tempat usaha. Kemudian sebanyak 64 tempat usaha disanksi berupa teguran tertulis,
"Dan tidak ditemukan pelanggaran 1.254 tempat usaha. Sehingga yang kami periksa sebanyak 1.323 dengan nilai denda Rp 10.000.000," ucapnya.
Terhadap restoran atau rumah makan, tidak ada yang dikenakan denda. Namun 1 restoran dihentikan operasionalnya sementara selama 1x24 jam. Kemudian, penghentian sementara kegiatan 3x24 jam sebanyak 2 restoran. Teguran tertulis 59 restoran, pembubaran 3 restoran, tidak ditemukan pelanggaran 1.181 restoran. Sehingga, jumlah restoran yang diperiksa selama 6-15 Mei sebanyak 1.246 restoran.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPolri mencatat telah terjadi 199 kecelakaan lalu lintas tepat pada momen lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK pada Januari-Juni 2024 naik 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaSebanyak 30.517 diberi sanksi teguran, sementara 498 ditilang elektronik atau Etle.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaFenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya