Soal kejanggalan penerima dana hibah, Sandiaga ancam tak cairkan anggaran
Merdeka.com - Anggaran dana hibah dalam rancangan APBD 2018 menjadi sorotan sejumlah pihak. Dalam situs apbd.jakarta.go.id, dana hibah sebesar Rp 1,7 triliun untuk 104 badan, lembaga, organisasi swasta, dan ormas.
Namun dalam kenyataannya ditemui beberapa kejanggalan terkait kejelasan dengan verifikasi organisasi atau lembaga penerima. Terdapat ketidaksesuaian alamat lembaga atau organisasi penerima dana hibah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kejanggalan semacam itu sudah terjadi pada pemerintah sebelumnya, antara alamat sekretariat dengan alamat ketua umumnya berbeda. Untuk itu, dia meminta agar penerima dana hibah untuk sesegera mungkin memperbaiki administrasi. Agar dana yang didapat bisa cair.
-
Dimana sertipikat aset Pemda diserahkan? Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023).
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
"Karena ini kesempatan mereka untuk memperbaiki, mereka sudah menerima hibah sudah menerima uang dari masyarakat mereka harus tertib administrasi di mana alamatnya, dimana kantornya, siapa sekretariatnya, siapa ketumnya. Ini yang kita minta dari masyarakat dan media untuk memastikan dana hibah ini tepat sasaran," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/11).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, walau sudah masuk dalam APBD, dana hibah tidak bisa dicairkan jika terdapat masalah. Karena Badan Pengelolaan Keuangan Daerah akan terlebih dahulu mengecek data penerima hibah jika tidak sesuai maka tidak bisa dicairkan.
"Kalau ternyata datanya salah pada saat mengeksekusi, Pak Michael (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) enggak cairin. Walau sudah dianggarkan masih bisa tidak dicairkan kalau datanya aspal (asli tapi palsu)," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.
Baca SelengkapnyaPenjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membantah sebanyak 4.723 atau 90 persen penyandang disabilitas di Cakung yang belum mendapatkan bansos.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaLedia meminta klarifikasi kepada pejabat anak buah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca SelengkapnyaDana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.
Baca SelengkapnyaSekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.
Baca SelengkapnyaPihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaBPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Baca Selengkapnya