Tak Kantongi Surat Kuasa, Debt Collector Tidak Bisa Tarik Kendaraan & Terancam Pidana
Merdeka.com - Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan, tak semua debt collector berhak mengambil alih kendaraan si penunggak. Ada beberapa syarat yang harus dikantongi debt collector untuk bisa menarik kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Badan Standarisasi Nasional (BSN) lah yang diberikan mandat untuk menerbitkan SPPI.
"Kalau ada yang diambil kendaraan karena ada tunggakan bayaran tanyakan dulu surat kuasa mana? SPPI mana? Kalau tidak ada salah satu itu, jangan diberikan. Kalau dirampas segera laporkan ke kepolisian," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5).
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Apa itu pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Dia mengungkapkan, kasus penarikan atas hak milik biasa disebut dengan Fidusia. Untuk melakukan penarikan, finance atau leasing biasanya menunjuk pada suatu PT. Di mana PT yang dikuasakan harus mempunyai kredibilitas dan minimal memiliki sertifikasi SPPI.
"Minimal punya surat kuasa dan sertifikasi SPPI," ujarnya.
Maka itu, Yusri mengingatkan masyarakat apabila ada debt collector mau mengambil kendaraan tanpa ada surat kuasa dan sertifikasi SPPI jangan diberikan.
"Itu perbuatan yang salah. Ini harus diketahui dan menjadi pembelajaran masyarakat," tegasnya.
Dia menyampaikan, debt collector yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa dijerat pidana.
"Kami akan lakukan penindakan hukum sesuai unsur yang dipersangkakan ke dia ada Pasal 335, dan 363 KUHP," tutup Yusri.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaLayanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaAiptu FN mengaku tidak mengetahui mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAnggota Satlantas Polres Metro Depok menggagalkan aksi penipuan di jalan raya.
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaProses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca Selengkapnya