Taufik minta Ahok hati-hati, bantuan dana kampanye bisa gratifikasi
Merdeka.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik angkat bicara terkait rencana calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan membuka rekening untuk sumbangan dana kampanye. Dia meminta Ahok untuk berhati-hati karena pemberian sumbangan itu rentan praktik gratifikasi.
"Itu gratifikasi loh. Saya kasih tahu Ahok aja, hati-hati lah. Saya kasih nasihat saja," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Menurutnya, bila dia membuka rekening untuk siapapun menyumbang dana kampanye maka berpotensi diklaim sebagai gratifikasi. Sumbangan dana kampanye ini, kata Taufik, sudah diatur dalam Pasal 74 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Buat parpol kalau terima sumbangan ada batas perorangan dan batas koorporasi. Perseorangan Rp 50 juta koorporasi Rp 500 juta. Itu diatur di UU pilkada," ujar politisi partai Gerindra ini.
Sumbangan yang dimaksud dari perseorangan maksimal Rp 50 juta, sedangkan dari koorporasi atau lembaga berbadan hukum swasta maksimal Rp 500 juta. "Tapi ini kan Ahok pejabat negara, dia Gubernur DKI. Emang dia pengangguran? Nah itu bisa jadi gratifikasi," terangnya.
Karena sudah masuk dalam UU, aturan itu tidak hanya berlaku bagi Ahok selaku calon independen terkait pemberian sumbangan dana kampanye, melainkan partai politik pun harus patuh.
"Tapi kalau parpol mau mengeluarkan dana kampanye enggak ada batasnya. Kalau Ahok, dia mau pakai uang pribadi juga enggak ada batasnya," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menginginkan agar ada aturan yang ketat terkait pemberian donasi dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaHugua dianggap sudah muak dengan praktik suap menyuap yang terjadi di Indonesia
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, saat ini ia hanya bisa membantu dengan program
Baca Selengkapnya