Teddy Minahasa Merasa Penangkapan Terkait Kasus Narkoba Siasat Menjatuhkan Karirnya
Merdeka.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merasa kasus narkoba yang menyeretnya terkait karirnya di polisi. Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djoni saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
"Bahwa terdakwa merasa terdapat 'siasat' untuk menjatuhkan dirinya di tengah karirnya yang tengah melejit," kata Anthony.
Anthony menilai dakwaan kliennya terlibat peredaran narkoba tak masuk akal. Hal itu di antaranya pesan WhatsApp yang dikirimkan Linda Pujiastuti alias Anita, wanita yang juga ditangkap terkait kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa terhadap kliennya.
-
Siapa Mayor Teddy? Momen itu dimulai dari unggahannya bersama boneka Teddy Bear, yang diketahui memiliki nama Mayor Teddy dan berstatus duda, Ajudan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Menurut Anthony, Anita mengucapkan selamat atas promosi Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dan menyampaikan "invoice ke 2 wes cair" pada 11 Oktober 2022. Anthony menilai, pesan Anita itu ingin menunjukkan bahwa Teddy Minahasa mengetahui transaksi narkotika antara Anita dengan Doddy Prawiranegara mantan Kapolres Bukit Tinggi.
Padahal dikatakan Anthony, pada saat pesan WhatsApp tersebut dikirimkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap jaringan narkoba di bawah Anita pada 10 Oktober 2022 dan penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Kompol Kasaranto sebagai pihak pembeli langsung dari Anita pada 11 Oktober 2022.
"Apakah masuk diakal jaringan gembong narkoba (jaringan Anita) yang sudah tertangkap tapi masih sempat-sempatnya mengirimkan pesan whatsApp kepada terdakwa yang seolah-olah berisi pesan tentang uang transaksi hasil jual beli narkotika? Bahwa pesan WhatsApp dari Anita 11 Oktober 2022 tersebut adalah 'teknik pancingan' agar terdakwa menjawab pesan WhatsApp tersebut, sehingga terdakwa dapat segera dijebak, ditangkap dan ditarik dalam kasus a quo," papar Anthony.
Menurut Anthony, sangat tidak mungkin Teddy Minahasa dengan karir dan prestasi yang sedemikian rupa rela menukar jabatan dan karirnya dengan melakukan tindak kejahatan apapun. Apalagi, rekam jejak Teddy Minahasa sebagai Polri sangat baik dan tidak terdengar sedikitpun memiliki kecacatan.
"Justru pertanyaan besarnya mengapa jenderal bintang dua yang karirnya sedang bersinar dan baru saja mendapatkan promosi menjadi Kapolda Jawa Timur justru harus dihadapkan dalam perkara ini, padahal tidak terdapat barang bukti narkotika yang ditemukan pada dirinya," ucap Anthony.
Anthony menilai proses menempatkan Teddy Minahasa ke dalam perbuatan transaksi narkotika yang dilakukan oleh Doddy Prawiranegara dengan Anita sangatlah aneh dan dapat dikategorikan sebagai tindakan unprocedural.
"Bahwa tindakan unprocedural tersebut terindikasi untuk memaksakan agar terdakwa terlibat dalam kasus jual beli narkotika yang dilakukan oleh Doddy Prawiranegara dengan Anita," kata dia.
Anthony membeberkan, penyidik polisi menangkap dan memeriksa Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi.
Anthony menerangkan, penyidik polisi baru mengajukan permohonan pemeriksaan forensik terhadap handphone Teddy Minahasa dengan tujuan untuk meng-ekstraksi pembicaraan WhatsApp pada 15 Oktober 2022. Namun dari berkas perkara ternyata diketahui bahwa terdakwa sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Oktober 2022.
"Terkesan penyidik terlalu terburu-buru dan memaksakan agar terdakwa segera ditetapkan sebagai tersangka padahal bukti utama yakni pembicaraan WhatsApp belum dilakukan pemeriksaan digital forensik," ujar Anthony.
Di samping itu, Anthony mengatakan, Teddy Minahasa juga diberitakan ditangkap oleh Divpropam Polri. Faktanya menurut dia, kliennya berinisiatif sendiri datang ke Mabes Polri untuk menghadapi pemeriksaan Divpropam Polri.
"Sebenarnya juga tidak hanya sampai di situ, dalam berita-berita disebutkan bahwa terdakwa seolah-olah positif menggunakan zat narkotika walaupun pada akhirnya diralat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), namun hal tersebut telah cukup membunuh karakter terdakwa," ujar dia.
Anthony menerangkan, hal-hal tersebut sebenarnya dapat ditenggarai sebagai upaya-upaya menghancurkan karir Teddy Minahasa yang pada 10 Oktober 2022 sebenarnya telah ditunjuk oleh Kapolri sebagai Kapolda Jawa Timur.
"Cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karir cemerlang terdakwa," ucap Anthony.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca Selengkapnya