TikToker Galih Ditahan, Bikin Konten Penistaan Agama untuk Cari Endorse
Polisi menahan TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP (24), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat penahanan terhadap tersangka diterbitkan pada Selasa 24 April 2024 pukul 21.00 WIB.
"Akan dilakukan penahanan terhadap tersangka GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Ade Safri memastikan, tetap akan memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka meski telah menyampaikan permohonan maaf.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yg terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024," ujar Ade Safri.
Ade Safri menerangkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Awalnya, tim melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA.
Hasil penyelidikan, terungkap sosok pemilik akun TikTok dan dilakukan upaya penangkapan di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/4) pukul 23.00 WIB.
berita untuk kamu.
Kepada polisi, Galih mengakui sebagi pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3.
"GNAP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," tandas dia.
- Ady Anugrahadi
Galih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaGalih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Galih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.
Baca SelengkapnyaGalih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji
Baca SelengkapnyaHendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.
Baca SelengkapnyaAnies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.
Baca SelengkapnyaTransaksi akuisisi Tiktok terhadap Tokopedia bukan semata-mata demi pelaku usaha kecil-menengah dan produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.
Baca Selengkapnya