Wagub DKI: Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi. Per 18 Oktober 2020, ada penambahan 971 kasus baru. Sehingga total, jumlah kasus Covid-19 di ibu kota mencapai 94.327.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria menyatakan, sudah banyak upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Namun, upaya tersebut hanya menyumbang 20 persen dalam mencegah penularan Covid-19.
Riza mengatakan, upaya tersebut telah tertuang dalam aturan-aturan yang dikeluarkan. Seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub), Surat Edaran (SE), dan Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 yang akan disahkan Senin (18/10).
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Dimana kasus HIV terbanyak di Jawa Tengah? Dari ribuan kasus temuan HIV di Jateng itu, kasus terbanyak berada di Kota Semarang yang mencapai 331 kasus dengan penderita temuan paling banyak pada laki-laki.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa kasus ISPA meningkat di Jakarta? Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencatat kasus infeksi saluran pernapasan (ISPA) di DKI Jakarta terus meningkat akibat polusi udara yang kian memburuk di Jabodetabek.
"Pemerintah terus memperbaiki menyempurnakan berbagai regulasi. Insya Allah hari Senin (18/10) kita akan memiliki satu Perda terkait penanganan Covid-19. Selain Perda, kita ada Pergub, Kepgub, SE," kata Riza saat ditemui wartawan di Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat (18/10).
Dia menuturkan, salah satu aturan yang dibahas dalam Perda tersebut, yakni mengenai Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Riza mengatakan, selama ini Pemprov DKI Jakarta hampir tidak pernah mengendurkan PSBB.
Selain itu, pengawasan ketat dari aparat gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga tidak pernah kendur.
"Kita menghadirkan banyak aparat. Tidak hanya Satpol PP, bahkan 5 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) kami libatkan, lalu Dishub, Disnaker, bahkan kita dibantu TNI-Polri sekitar 20 ribu pasukan," kata Riza.
Displinkan Masyarakat Tidak Mudah
Ada pula sanksi bagi para pelanggar protokol penanganan Covid-19 yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Seluruh upaya ini, kata Riza, akan sia-sia jika masyarakat tidak mau ikut berkontribusi.
"Ini terus kita upayakan bersama-sama, memang mendisiplinkan ini tidak mudah ya. Semua upaya itu ternyata menurut para pakar hanya berkontribusi 20 persen terhadap pencegahan Covid-19. 80 Persen keberhasilannya ada pada masyarakat sendiri," kata Riza.
Oleh karena itu, dia memohon masyarakat untuk bisa membantu Pemprov DKI dalam menekan penyebaran virus Corona ini. Dia menegaskan, tidak ada pilihan lain saat ini selain disiplin pada protokol kesehatan.
"Dengan segala kerendahan hati, kami minta semua masyarakat untuk patuh dan disiplin. Tidak ada pilihan lain," kata dia.
Politisi Partai Gerindra ini melihat, masyarakat negara-negara yang kurva kasus virus Coronanya mulai menurun telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Untuk itu, dia mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk mencontoh patuh terhadap protokol Covid-19 agar pemerintah bisa segera melonggarkan PSBB.
"Kita lihat beberapa negara yang berhasil itu karena kepatuhan masyarakatnya tinggi. Pelonggaran itu bergantung pada kepatuhan kita semua," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaHingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaData Indeks Kualitas Udara (AQI) Air, DKI Jakarta menempati posisi teratas daftar kota dengan tingkat polusi terburuk pada Senin, 7 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaPenemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaDitemukan 200an lebih kasus DBD di satu wilayah Jakarta
Baca Selengkapnya