Akal Bulus Pedagang Es di Purbalingga Gelapkan Motor Teman, Terancam 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Hukuman empat tahun penjara menanti seorang penjual es buah yang nekat menggelapkan satu unit sepeda motor milik kenalannya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Polisi Pujiono, Jumat (16/7) kemarin mengatakan bahwa tersangka berinisial MN (35) itu diketahui membawa kabur kendaraan roda dua pada 8 Juli 2022 lalu.
"Kasus penggelapan sepeda motor ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Purbalingga pada tanggal 8 Juli 2022," katanya, sebagaimana dikutip Merdeka dari ANTARA.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Pura-Pura Meminjam Motor untuk Menjenguk Istri yang Sakit
Kasus penggelapan bermula saat MN mendatangi sebuah warung makan Padang di Kelurahan Bojong pada Minggu (5/6) lalu untuk menemui pemiliknya, Toha (27), warga Kabupaten Kebumen, Jateng.
Kepada Toha, MN menyampaikan maksud untuk meminjam sepeda motornya guna menjenguk sang istri yang mengalami pendarahan di rumah sakit. Karena sudah saling mengenal, Toha pun langsung meminjamkan kendaraannya tanpa berpikir panjang.
Setelah beberapa hari dibawa MN, sepeda motor Supra X 125 berpelat nomor AA 2373 ZJ tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga Toha mendatangi rumah tersangka.
"Namun ternyata MN tidak ada di rumah dan istrinya pun tidak dalam keadaan sakit," kata Wakapolres didampingi Kepala Seksi Humas Polres Purbalingga, Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga, Aiptu Setyo Pambudi.
Motor Digadai Rp3 Juta untuk Modal Jualan
©2018 Merdeka.com
Setelah satu bulan MN belum juga mengembalikan motornya, Toha lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbalingga pada 6 Juli 2022 yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan para saksi. Dua hari kemudian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, pada Jumat (8/7) lalu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menggelapkan sepeda motor Toha lantaran butuh uang untuk modal berjualan setelah usaha es buahnya mengalami kerugian karena sepi pembeli. "Tersangka mengakui jika sepeda motor milik korban sudah digadaikan sebesar Rp3 juta di Jakarta, namun uangnya sudah habis digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya," lanjut Wakapolres. Adapun barang bukti berupa pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan yang diamankan di antaranya satu helai celana jeans hitam, satu helai celana pendek warna cokelat, dan satu helai kaus bertuliskan Woles. Sedangkan untuk sepeda motor milik korban masih dalam pencarian petugas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPolres Kediri Kota resmi menetapkan dua pemotor sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaLima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.
Baca Selengkapnya