Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Cek PIP Secara Online, Mudah Dipraktikkan

Cara Cek PIP Secara Online, Mudah Dipraktikkan

Cara Cek PIP Secara Online, Mudah Dipraktikkan

PIP adalah program pemerintah untuk pemerataan pendidikan.

Seperti diketahui, akses pendidikan yang merata bagi setiap anak merupakan suatu kewajiban yang harus dijamin oleh pemerintah. Pendidikan yang berkualitas tidak hanya dianggap sebagai hak dasar setiap individu, tetapi juga sebagai fondasi utama untuk pembangunan sosial dan ekonomi suatu negara.

Dengan begitu, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terpinggirkan atau terhalang untuk mengakses pendidikan yang layak. Dalam hal ini, pemerintah mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya untuk pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.

Program ini diberikan bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu, sehingga bisa tetap melanjutkan sekolah dengan baik. Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam program ini sangat mudah. Cara cek PIP dapat dilakukan secara online.

Selain mengecek terdaftar tidaknya, Anda juga bisa mengecek status pencairan dana yang diberikan dalam program ini. Berikut cara cek PIP secara online dan penjelasan lengkapnya yang bisa disimak.

Mengenal PIP

Mengenal PIP

Sebelum dijelaskan cara cek PIP, perlu dipahami dahulu tentang program ini.

Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Program ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada peserta didik yang memenuhi syarat.

Tujuan PIP Kemdikbud untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Melalui program ini, diharapkan peserta didik dapat terus bersekolah tanpa terkendala masalah finansial. Sehingga, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Peserta PIP Kemdikbud akan ditentukan berdasarkan status penerima bantuan yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta kriteria-kriteria lain yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Dengan adanya program ini, diharapkan setiap anak dapat meraih pendidikan yang layak tanpa terkendala oleh kondisi keuangan keluarganya.

Syarat PIP

Syarat PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertujuan untuk membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Untuk dapat menerima bantuan PIP, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerima PIP antara lain berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, drop out dari sekolah, memiliki kelainan fisik, dan lainnya. Selain itu, penerima PIP juga harus memiliki potensi akademik yang baik dan keterbatasan ekonomi yang memadai.

Dalam hal ini, calon penerima PIP juga harus memenuhi persyaratan khusus untuk mendapatkan kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) yang memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Dengan memenuhi syarat-syarat dan kriteria penerima PIP, diharapkan bantuan ini dapat memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan membantu mereka untuk meraih impiannya.

Cara Mengajukan PIP

Cara Mengajukan PIP

Untuk mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud melalui sekolah, pertama siswa harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti rapor, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, serta Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Selanjutnya, pengusulan dapat dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah.

Pastikan aktivasi rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah dilakukan sebelum menerima bantuan PIP. Aktivasi rekening ini penting karena bantuan PIP Kemdikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, siswa Indonesia dapat mengajukan PIP Kemdikbud melalui sekolah dengan lancar. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan pengusulan melalui sistem Dapodik di sekolah.

Aturan Pencairan

Aturan Pencairan

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 akan dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama adalah verifikasi data penerima bantuan, tahap kedua adalah penetapan besaran bantuan berdasarkan kriteria yang ditetapkan, dan tahap ketiga adalah penyaluran dana bantuan kepada penerima.

Dengan demikian, penerima bantuan PIP diharapkan terus memantau informasi terbaru mengenai pencairan bantuan melalui situs resmi Kemdikbudristek dan memastikan bahwa data dan kriteria penerima bantuan telah terverifikasi dengan baik.

Cara Cek PIP

Cara Cek PIP

Cara cek PIP bisa dilakukan dengan mudah melalui daring. Berikut cara cek PIP secara online, bisa dipraktikkan:

1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
2. Isi NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Klik "Cari" untuk mengetahui status penerima PIP.

Jika belum menerima bantuan, Anda dapat mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dengan menjadi penerima PIP, Anda akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti, seperti bantuan untuk pembelian buku, seragam, dan biaya pendidikan lainnya.

Cara Cek Pencairan PIP

Cara Cek Pencairan PIP

Terakhir, akan dijelaskan bagaimana cara cek pencairan dana PIP.

Untuk mengecek status pencairan dana PIP juga bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya:

1. Akses laman SIPINTAR melalui tautan pip.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan mengisi NISN dan NIK pada kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan hasil perhitungan keamanan yang ditampilkan.
4. Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk mengetahui status pencairan PIP.
5. Pastikan untuk memeriksa apakah status SK Pemberian aktif atau tidak.

Panduan Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online dengan Mudah dan Praktis
Panduan Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online dengan Mudah dan Praktis

Simak panduan cara cek penerima PIP 2024 secara online berikut ini.

Baca Selengkapnya
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah

Penting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.

Baca Selengkapnya
BPIP Kenalkan BTU Pendidikan Pancasila, Ini Manfaat dan Tujuannya
BPIP Kenalkan BTU Pendidikan Pancasila, Ini Manfaat dan Tujuannya

BTU berfokus pada penerapan praktis nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP

70 Persen dari Pendidikan Pancasila muatannya yakni praktik

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
BPIP Dorong Warga Bikin Karya Ilmiah tentang Pancasila, Ini Manfaatnya
BPIP Dorong Warga Bikin Karya Ilmiah tentang Pancasila, Ini Manfaatnya

Menurut Kepala BPIP, Pancasila merupakan ideologi besar di dunia

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Gunakan Dana BOS untuk Biayai Program Makan Siang Gratis
Pemerintah Beri Sinyal Gunakan Dana BOS untuk Biayai Program Makan Siang Gratis

Adapun, dana BOS merupakan bantuan pendidikan yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Selengkapnya
Program Makan Siang Gratis Mulai Dibahas, PDIP: Upaya Bangun Skenario Pemilu Sudah Selesai
Program Makan Siang Gratis Mulai Dibahas, PDIP: Upaya Bangun Skenario Pemilu Sudah Selesai

"Padahal rekapitulasi baru dilakukan. Ini tentu saja menyentuh aspek-aspek hukum dan aspek etika dari penyelenggara negara."

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pemerintah Bakal Rekrut 419.146 Guru PPPK
Siap-Siap, Pemerintah Bakal Rekrut 419.146 Guru PPPK

Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang terus berjalan, katanya, juga dapat menentukan keberhasilan program perekrutan ASN PPPK guru.

Baca Selengkapnya