Kesal Ditagih Utang, Pria di Rembang Ini Malah Lemparkan Pisau ke Penagih
Merdeka.com - Di tengah krisis ekonomi yang melanda selama pandemi COVID-19, berutang kepada orang lain merupakan salah satu cara untuk bisa bertahan hidup.
Namun saat ini banyak orang yang sering kali lalai dalam membayar utang. Bukannya membayar, saat ditagih orang yang berutang malah balik mengancam.
Kejadian itulah yang terjadi di sebuah rumah makan, Desa Sendang Mulyo, Kecamatan Sarang, Rembang. Tersangka adalah AG (36) warga Desa Pabeyan Timur, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Sedangkan korban adalah MK (38), warga Desa Karangmangu, Kecamatan Serang, Rembang. Lantas bagaimana peristiwa itu terjadi?
-
Siapa yang menusuk korban? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Insiden di Rumah Makan
©YouTube/Musyafa Musa
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan kasus itu bermula saat tersangka ditagih utang oleh korban di rumahnya. Tersangka AG kemudian mengajak korban membahas masalah itu di sebuah rumah makan dekat rumah korban.
Di tempat itulah terjadi pertengkaran antara keduanya di mana AG ngotot tidak mempunyai utang. Ia sempat melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali dan kemudian berlari menuju motor.
Sesampainya di sepeda motor, AG membuka jok dan mengambil sebilah pisau. Setelah itu ia kembali berlari menghujamkan pisau dan mengenai rusuk kiri korban. Setelah itu pisau akan diayunkan ke kepala tapi berhasil ditangkis korban. Hal ini membuat tangan korban menderita luka-luka. Karena itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah pisau diambil, dibawa, lalu didatangilah korban itu. Dia dikejar kemudian ditusuk,” kata AKP Heri dikutip dari kanal YouTube Musyafa Musa pada Selasa (29/3).
Pisau Tidak Disiapkan Sebelumnya
©YouTube/Musyafa Musa
Dalam kesaksiannya, tersangka AG mengatakan pisau yang ia gunakan untuk menusuk korban awalnya tidak disiapkan untuk melakukan aksi itu. Ia berdalih pisau itu sering ia bawa untuk menunjang aktivitasnya di gudang.
Terkait utang, AG mengatakan kalau korban sebenarnya sudah lebih dulu punya utang dengannya sebesar Rp5 juta. Setelah beberapa kali diangsur tinggal tersisa Rp1 juta. Tersangka AG mengira utangnya dengan korban sudah impas. Sehingga ia dituduh masih punya utang Rp1,5 juta sehingga membuatnya terpancing emosi.
Setelah peristiwa itu, tersangka membuang pisau itu ke laut untuk menghilangkan jejak. Hingga kini barang bukti tersebut belum ditemukan.
(mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaKorban AN (25), ditemukan terkubur dan dicor pelaku dan dua orang lain di bekas kolam ikan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar mayar rumah sakit untuk keperluan visum.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar utang
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul menggunakan gagang cangkul hingga akhirnya terkapar. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke TPA.
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca Selengkapnya