Mudik 2021 Dilarang, Ini Hukuman untuk ASN di Jateng yang Melanggar
Merdeka.com - Sama seperti tahun lalu, pada tahun ini pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik pada seluruh warga negara Indonesia. Larangan ini berlaku bagi semua pihak tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di Jawa Tengah, para ASN yang kedapatan tetap nekat mudik akan diberlakukan sanksi tegas. Bahkan nanti ada pula pemotongan penghasilan yang jumlahnya tidak sedikit.
“Kami tegas. Sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran akan kami berikan sanksi. Sanksi itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi ringan mulai dari pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengutip dari Liputan6.com pada Jumat (16/4). Berikut selengkapnya:
-
Apa ancaman bagi pemudik di Jateng menjelang lebaran? Namun di saat momen-momen pulang ke kampung halaman itu, para pemudik dibayangi ancaman cuaca ekstrem, terutama di wilayah Jawa Tengah.
-
Kenapa Jawa Tengah jadi daerah tujuan mudik terbanyak? Lima daerah destinasi mudik tertinggi pada Lebaran 2023 adalah: Jawa Tengah (32,75 juta orang), Jawa Timur (24,6 juta orang), Jawa Barat (20,72 juta orang), Jabodetabek (8,07 juta orang), dan Yogyakarta (5,9 juta orang).
-
Dimana arus mudik di Jawa Tengah terlihat padat? Kepadatan arus kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Kalikangkung berdampak pula pada kepadatan arus kendaraan di ruas tol dalam kota Semarang.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa dampak musim kemarau di Jateng? Dampak musim kemarau juga dirasakan petani karena menyebabkan mereka mengalami gagal panen.
Sanksi Hingga Jutaan Rupiah
©Shutterstock/Maryna Pleshkun
Seperti diketahui, larangan mudik di masa pandemi tahun ini merupakan kebijakan kedua yang diambil setelah tahun 2020. Aturan ini juga berlaku bagi para pegawai dinas pemerintah provinsi di Jateng yang jumlahnya mencapai 40.800 ASN yang tersebar pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Tidak hanya potongan sebesar ratusan ribu, ASN yang nekat tetap mudik bisa kehilangan pendapatan hingga jutaan rupiah. Hal ini dikarenakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima seorang ASN bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan.
“Sanksi berat bisa sampai pemotongan TPP hingga 50 persen. Termasuk penurunan pangkat dalam kurun waktu tiga tahun,” kata Wisnu mengutip dari Liputan6.com.
Syarat ASN Bepergian
Bagi yang mau bepergian, ASN harus mengantongi surat izin dari atasan. Golongan eselon II dan pejabat setingkat ahli utama harus mendapat izin langsung dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sedangkan untuk golongan eselon III, IV, serta ASN non jabatan, harus mendapat izin langsung dari kepala dinas. Mereka boleh bepergian jika memang ada urusan mendadak.
“Kalau tujuannya silaturahmi Lebaran jelas tidak boleh. Mereka hanya boleh bepergian jika ada urusan mendadak seperti menghadiri acara kematian dan menjadi saksi pernikahan,” jelas Wisnu.
Tiga Skenario Mudik di Jateng
Untuk masa libur Lebaran tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan tiga skenario untuk mengantisipasi perihal larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Henggar Budi Anggoro menjelaskan, skenario pertama adalah pra-larangan dari 1-5 Mei sebagai antisipasi mudik dini, skenario kedua optimalisasi PPKM mikro bagi orang yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman, dan skenario ketiga adalah melakukan operasi di titik-titik tertentu saat masa larangan mudik itu.
“Data survei kementerian perhubungan menjelaskan ada potensi pemudik Jawa Tengah ada 4,6 juta. Makanya kita akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI dan Polri. Kita bersama di situ, sinergi di lapangan,” kata Henggar mengutip dari Liputan6.com. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBeberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diberikan untuk menjadi contoh bagi ASN lain agar tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaBima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Baca Selengkapnya