Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mudik 2021 Dilarang, Ini Hukuman untuk ASN di Jateng yang Melanggar

Mudik 2021 Dilarang, Ini Hukuman untuk ASN di Jateng yang Melanggar Ilustrasi Mudik. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sama seperti tahun lalu, pada tahun ini pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik pada seluruh warga negara Indonesia. Larangan ini berlaku bagi semua pihak tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di Jawa Tengah, para ASN yang kedapatan tetap nekat mudik akan diberlakukan sanksi tegas. Bahkan nanti ada pula pemotongan penghasilan yang jumlahnya tidak sedikit.

“Kami tegas. Sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran akan kami berikan sanksi. Sanksi itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi ringan mulai dari pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengutip dari Liputan6.com pada Jumat (16/4). Berikut selengkapnya:

Sanksi Hingga Jutaan Rupiah

ilustrasi gaji

©Shutterstock/Maryna Pleshkun

Seperti diketahui, larangan mudik di masa pandemi tahun ini merupakan kebijakan kedua yang diambil setelah tahun 2020. Aturan ini juga berlaku bagi para pegawai dinas pemerintah provinsi di Jateng yang jumlahnya mencapai 40.800 ASN yang tersebar pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Tidak hanya potongan sebesar ratusan ribu, ASN yang nekat tetap mudik bisa kehilangan pendapatan hingga jutaan rupiah. Hal ini dikarenakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima seorang ASN bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan.

“Sanksi berat bisa sampai pemotongan TPP hingga 50 persen. Termasuk penurunan pangkat dalam kurun waktu tiga tahun,” kata Wisnu mengutip dari Liputan6.com.

Syarat ASN Bepergian

Bagi yang mau bepergian, ASN harus mengantongi surat izin dari atasan. Golongan eselon II dan pejabat setingkat ahli utama harus mendapat izin langsung dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sedangkan untuk golongan eselon III, IV, serta ASN non jabatan, harus mendapat izin langsung dari kepala dinas. Mereka boleh bepergian jika memang ada urusan mendadak. 

“Kalau tujuannya silaturahmi Lebaran jelas tidak boleh. Mereka hanya boleh bepergian jika ada urusan mendadak seperti menghadiri acara kematian dan menjadi saksi pernikahan,” jelas Wisnu.

Tiga Skenario Mudik di Jateng

Untuk masa libur Lebaran tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan tiga skenario untuk mengantisipasi perihal larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Henggar Budi Anggoro menjelaskan, skenario pertama adalah pra-larangan dari 1-5 Mei sebagai antisipasi mudik dini, skenario kedua optimalisasi PPKM mikro bagi orang yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman, dan skenario ketiga adalah melakukan operasi di titik-titik tertentu saat masa larangan mudik itu. 

“Data survei kementerian perhubungan menjelaskan ada potensi pemudik Jawa Tengah ada 4,6 juta. Makanya kita akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI dan Polri. Kita bersama di situ, sinergi di lapangan,” kata Henggar mengutip dari Liputan6.com. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Imbas Dukung Gibran
13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Imbas Dukung Gibran

Sanksi tersebut diberikan untuk menjadi contoh bagi ASN lain agar tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada

Bima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya