Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Boyolali Tangkap Penipuan Berkedok Investasi Batik, Begini Modusnya

Polres Boyolali Tangkap Penipuan Berkedok Investasi Batik, Begini Modusnya Ilustrasi Penipuan Investasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penipuan bisa dilakukan dengan kedok apapun. Salah satunya dalam bentuk kerja sama investasi. Di Boyolali, polres setempat berhasil mengungkap kasus penipuan uang berkedok investasi batik.

Kasatreskrim Polres Boyolali Ipda F. Bayu Raharjo mengatakan pelaku penipuan itu adalah Rizqa Asri Rahmawati (37), warga Ngoresan RT 002/RW 18, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Bayu mengatakan, penipuan itu berawal dari adanya kerja sama antara pelaku dengan korban Tris Aprilianto, warga Siswodipuran, Boyolali. Pelaku yang mengaku punya usaha batik mengajak korban bekerja sama dengan bagi hasil 60:40 persen. Lalu bagaimana modus penipuan ini berlanjut?

Modus Investasi

ilustrasi investasi

freepik.com

Dalam menjalankan penipuannya, pelaku menjanjikan investasi usaha batik dengan sistem 40 persen untuk korban dan 60 persen untuk pelaku. Untuk meyakinkan korban, awalnya pelaku memberikan hasil sebagaimana telah dijanjikan.

Namun pada 15 September 2020, pelaku mengirimkan pesan melalui media sosial kepada korban untuk meminta modal lagi. Pelaku berjanji akan memberikan modal kerja itu pada tanggal 26 September 2020, tetapi setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

Tidak Punya Usaha Batik

ilustrasi penipuan

©2013 Merdeka.com

Hal inilah yang membuat korban mencari tahu tentang pelaku. Dari sanalah diketahui bahwa pelaku tidak punya usaha batik. Padahal, total keseluruhan uang yang disetorkan pada pelaku untuk modal mencapai Rp148,5 juta.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Jebres, Solo pada Jumat (23/4). Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan hingga ratusan juta rupiah itu untuk keperluan pribadi dan jual beli sepatu ekspor.

Hingga kini, penyidik masih tengah mengembangkan kasus apakah ada tersangka lain terkait penipuan investasi itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

KPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura

Tercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Kencan Mirip Serial The Tinder Swindler, Kenali Modusnya
Waspada Penipuan Aplikasi Kencan Mirip Serial The Tinder Swindler, Kenali Modusnya

Aksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,

Baca Selengkapnya