Polres Boyolali Tangkap Penipuan Berkedok Investasi Batik, Begini Modusnya
Merdeka.com - Kasus penipuan bisa dilakukan dengan kedok apapun. Salah satunya dalam bentuk kerja sama investasi. Di Boyolali, polres setempat berhasil mengungkap kasus penipuan uang berkedok investasi batik.
Kasatreskrim Polres Boyolali Ipda F. Bayu Raharjo mengatakan pelaku penipuan itu adalah Rizqa Asri Rahmawati (37), warga Ngoresan RT 002/RW 18, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Bayu mengatakan, penipuan itu berawal dari adanya kerja sama antara pelaku dengan korban Tris Aprilianto, warga Siswodipuran, Boyolali. Pelaku yang mengaku punya usaha batik mengajak korban bekerja sama dengan bagi hasil 60:40 persen. Lalu bagaimana modus penipuan ini berlanjut?
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Modus Investasi
freepik.com
Dalam menjalankan penipuannya, pelaku menjanjikan investasi usaha batik dengan sistem 40 persen untuk korban dan 60 persen untuk pelaku. Untuk meyakinkan korban, awalnya pelaku memberikan hasil sebagaimana telah dijanjikan.
Namun pada 15 September 2020, pelaku mengirimkan pesan melalui media sosial kepada korban untuk meminta modal lagi. Pelaku berjanji akan memberikan modal kerja itu pada tanggal 26 September 2020, tetapi setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Tidak Punya Usaha Batik
©2013 Merdeka.com
Hal inilah yang membuat korban mencari tahu tentang pelaku. Dari sanalah diketahui bahwa pelaku tidak punya usaha batik. Padahal, total keseluruhan uang yang disetorkan pada pelaku untuk modal mencapai Rp148,5 juta.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Jebres, Solo pada Jumat (23/4). Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan hingga ratusan juta rupiah itu untuk keperluan pribadi dan jual beli sepatu ekspor.
Hingga kini, penyidik masih tengah mengembangkan kasus apakah ada tersangka lain terkait penipuan investasi itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca Selengkapnya