Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wanprestasi Adalah Tindakan yang Tidak Memenuhi Kewajiban, Ketahui Risikonya

Wanprestasi Adalah Tindakan yang Tidak Memenuhi Kewajiban, Ketahui Risikonya Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Wanprestasi adalah tindakan salah satu pihak yang terikat perjanjian, tetapi kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sehingga hal ini menimbulkan keharusan bagi debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding).

Istilah wanprestasi sendiri berasal dari bahasa Belanda, yakni "wanprestatie" yang berarti tidak dipenuhinya kewajiban yang telah ditentukan. Wanprestasi juga akan memberikan hukuman kepada pihak yang melanggar perjanjian dengan tuntutan ganti rugi.

Melansir dari Kemenkeu, wanprestasi adalah tindakan yang tidak memenuhi atau lali dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak tertentu lalai melaksankan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian awal yang dibuat kreditur atau debitur. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan wanprestasi?

Pengertian Wansprestasi Menurut Ahli

ilustrasi hukum

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Dilansir dari laman Kemenkeu, wansprestasi adalah pelaksanaan yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan oleh debitur. Adapun pengertian wansprestasi menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:

Prodjodikoro (2000)

Wansprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian. Dengan kata lain, suatu hal harus dilaksanakan sebagi isi dari suatu perjanjian.

Erawaty dan Badudu (1996)

Wansprestasi adalah pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.

Saliman (2004)

Wansprestasi adalah suatu sikap di mana pihak tertentu tidak memenuhi dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.

Bentuk-bentuk Wansprestasi

Wansprestasi sendiri memiliki beragam bentuk, salah satunya tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan. Selain itu, ada beberapa bentuk wansprestasi lainnya, di antarnya:

1. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian.

2. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.

3. Telah memenuhi apa yang telah diperjanjikan, tetapi terlambat atau tidak sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Penyebab Wanprestasi

Ada beberapa penyebab terjadinya wansprestasi, di antaranya:

Kelalaian Debitur

Salah satu penyebab terjadinya wanprestasi adalah adanya kelalaian debitur atau nasabah. Kerugian tersebut bisa dipermasalahkan jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa yang merugikan.

Ada beberapa kwajiban yang dianggap lalai jika tidak dilaksanakan oleh seorang debitur seperti kewajiban untuk memberikan sesuatu yang dijanjikan, kewajiban untuk tidak melaksanakan perbuatan, dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan.

Adanya Keadaan Memaksa

Keadaan memaksa adalah keadaan tidak bisa dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadi peristiwa buka karena kesalahannya. Dengan kata lain, peristiwa tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dipermasalahkan karena keadaan memaksa tersebut timbul di luar keinginan dan kemampuan debitur.

Ada beberapa unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa seperti tidak terpenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda menjadi objek perikatan. Selain itu, peristiwa tersebut tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan, baik oleh debitut maupun kreditur.

Risiko Hukum Wanprestasi

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Membayar Ganti Rugi

Risiko atau akibat hukum wanprestasi adalah kewajiban membayar ganti rugi. Adapun ganti rugi yang dimaksud adalah membayar semua kerugian karena rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalian debitur. Sehingga, untik ganti rugi harus ada penagihan atau somasi terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Pembatalan Perjanjian

Akibat hukum wanprestasi selanjutnya, yaitu pembatalan perjanjian. Hukuman ini terjadi jika seseorang tidak dapat melihat sifat pembatalannya tersebut sebagai suatu hukuman. Menurut KUHP Perdata pasal 1266, syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, saat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanprestasi adalah Ingkar Janji, Ketahui Penjelasan dan Penyebabnya
Wanprestasi adalah Ingkar Janji, Ketahui Penjelasan dan Penyebabnya

Wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Kapan Leasing Boleh Tarik Kendaraan Kredit? Ini Syarat dan Aturannya
Kapan Leasing Boleh Tarik Kendaraan Kredit? Ini Syarat dan Aturannya

Proses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.

Baca Selengkapnya
Hukum Orang Tidak Bayar Utang dalam Islam, Ternyata Ada Azabnya
Hukum Orang Tidak Bayar Utang dalam Islam, Ternyata Ada Azabnya

Tidak membayar utang disebut-sebut bakal mendatangkan azab tersendiri bagi siapa saja yang melakukannya.

Baca Selengkapnya
Apakah Konsumen Bisa Ambil Kembali Uang Muka Jika Kendaraan Ditarik Leasing? Ini Aturannya
Apakah Konsumen Bisa Ambil Kembali Uang Muka Jika Kendaraan Ditarik Leasing? Ini Aturannya

Apabila konsumen gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Over Kredit Kendaraan Tanpa Konfirmasi Bisa Masuk Penjara
Hati-Hati, Over Kredit Kendaraan Tanpa Konfirmasi Bisa Masuk Penjara

Nasabah diiumbau untuk menghindari perbuatan tersebut dan tetap mengikuti perjanjian kredit atas pembiayaan pembelian kendaraan maupun barang elektronik.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen

Baca Selengkapnya