Wanprestasi Adalah Tindakan yang Tidak Memenuhi Kewajiban, Ketahui Risikonya
Merdeka.com - Wanprestasi adalah tindakan salah satu pihak yang terikat perjanjian, tetapi kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sehingga hal ini menimbulkan keharusan bagi debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding).
Istilah wanprestasi sendiri berasal dari bahasa Belanda, yakni "wanprestatie" yang berarti tidak dipenuhinya kewajiban yang telah ditentukan. Wanprestasi juga akan memberikan hukuman kepada pihak yang melanggar perjanjian dengan tuntutan ganti rugi.
Melansir dari Kemenkeu, wanprestasi adalah tindakan yang tidak memenuhi atau lali dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak tertentu lalai melaksankan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian awal yang dibuat kreditur atau debitur. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan wanprestasi?
-
Kenapa terjadi Wanprestasi? Penyebab utama terjadinya wanprestasi adalah kelalaian debitur atau nasabah. Kerugian dapat dipersalahkan kepada nasabah apabila ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa yang merugikan pada diri debitur yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Apa itu Wanprestasi ? Wanprestasi adalah kondisi ketika satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya.
-
Mengapa hutang perlu dilunasi? Penting untuk disadari adalah, hutang merupakan beban yang wajib dibayar. Sebab perkara hutang akan terus berlanjut bahkan hingga sampai di akhirat apabila belum terlunaskan.
-
Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab? Mengambil tanggung jawab atas keputusan yang diambil berarti kita memiliki keberanian untuk menghadapi hasil dari setiap pilihan yang dilakukan.
Pengertian Wansprestasi Menurut Ahli
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu
Dilansir dari laman Kemenkeu, wansprestasi adalah pelaksanaan yang tidak dipenuhi atau ingkar janji yang dilakukan oleh debitur. Adapun pengertian wansprestasi menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
Prodjodikoro (2000)
Wansprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian. Dengan kata lain, suatu hal harus dilaksanakan sebagi isi dari suatu perjanjian.
Erawaty dan Badudu (1996)
Wansprestasi adalah pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.
Saliman (2004)
Wansprestasi adalah suatu sikap di mana pihak tertentu tidak memenuhi dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.
Bentuk-bentuk Wansprestasi
Wansprestasi sendiri memiliki beragam bentuk, salah satunya tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan. Selain itu, ada beberapa bentuk wansprestasi lainnya, di antarnya:
1. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian.
2. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
3. Telah memenuhi apa yang telah diperjanjikan, tetapi terlambat atau tidak sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Penyebab Wanprestasi
Ada beberapa penyebab terjadinya wansprestasi, di antaranya:
Kelalaian Debitur
Salah satu penyebab terjadinya wanprestasi adalah adanya kelalaian debitur atau nasabah. Kerugian tersebut bisa dipermasalahkan jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa yang merugikan.
Ada beberapa kwajiban yang dianggap lalai jika tidak dilaksanakan oleh seorang debitur seperti kewajiban untuk memberikan sesuatu yang dijanjikan, kewajiban untuk tidak melaksanakan perbuatan, dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan.
Adanya Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa adalah keadaan tidak bisa dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadi peristiwa buka karena kesalahannya. Dengan kata lain, peristiwa tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dipermasalahkan karena keadaan memaksa tersebut timbul di luar keinginan dan kemampuan debitur.
Ada beberapa unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa seperti tidak terpenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda menjadi objek perikatan. Selain itu, peristiwa tersebut tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan, baik oleh debitut maupun kreditur.
Risiko Hukum Wanprestasi
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Membayar Ganti Rugi
Risiko atau akibat hukum wanprestasi adalah kewajiban membayar ganti rugi. Adapun ganti rugi yang dimaksud adalah membayar semua kerugian karena rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalian debitur. Sehingga, untik ganti rugi harus ada penagihan atau somasi terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa-peristiwa tertentu.
Pembatalan Perjanjian
Akibat hukum wanprestasi selanjutnya, yaitu pembatalan perjanjian. Hukuman ini terjadi jika seseorang tidak dapat melihat sifat pembatalannya tersebut sebagai suatu hukuman. Menurut KUHP Perdata pasal 1266, syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, saat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. (mdk/jen)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaProses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
Baca SelengkapnyaTidak membayar utang disebut-sebut bakal mendatangkan azab tersendiri bagi siapa saja yang melakukannya.
Baca SelengkapnyaApabila konsumen gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaNasabah diiumbau untuk menghindari perbuatan tersebut dan tetap mengikuti perjanjian kredit atas pembiayaan pembelian kendaraan maupun barang elektronik.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPlatform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca Selengkapnya