Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Perusahaan dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.
Hingga 12 Januari 2023, salah satu platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
"OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Agusman mengungkap bahwa hingga saat ini, OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Selama belum ada pemenuhan syarat tersebut, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
Selama proses pendalaman OJK, Agusman mengatakan pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.
berita untuk kamu.
“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha,” ujarnya dikutip dari Antara.
- Idris Rusadi Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaSelain berisiko rendah, investasi jangan pendek juga dapat menghasilkan untung dalam waktu yang singkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPenjualan saham ini tidak hanya akan memperkuat struktur keuangan perusahaan, tetapi juga memperluas jaringan bisnis.
Baca Selengkapnya