3 Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Ini Hasil Sidangnya
Merdeka.com - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan. Sidang lanjutan kasus jual beli jabatan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo itu memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi, Senin (4/10/2021).
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya Supriadi, mantan Kepala Seksi di Kantor Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, yang kini telah naik jabatan menjadi Sekretaris Camat di kantor yang sama.
Pengakuan Saksi
-
Siapa Pj Bupati Banyumas yang baru? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kenapa Asmin Laura Hafid menjabat sebagai Bupati Nunukan? Mengawali karier politiknya dengan menjadi anggota DPRD Kalimantan Timur dari 2009-2014, ia kemudian mencalonkan diri di Pilkada 2016. Asmin Laura Hafid pun terpilih dan menjadi salah satu bupati termuda di usia 32 tahun.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Kapan Asmin Laura Hafid menjabat sebagai Bupati Nunukan? Pada tahun 2021, ia kembali terpilih sebagai bupati sehingga kini memasuki masa kerja periode kedua.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang ditunjuk jadi Pj Ketua PWNU Jatim? Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin menilai penunjukannya menjadi Pj Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sebagai hal yang biasa, yakni mengisi jabatan kosong.
Supriadi mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh seseorang yang disebut sebagai "Bapaknya".
"Bapaknya yang anda maksud itu siapa," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat persidangan, di Sidoarjo, Senin.
Saksi Supriadi menjelaskan bahwasanya yang meminta uang ialah Camat Tanjung Anom Nganjuk Edi Srijanto dengan dalih untuk disetor ke "Bapaknya".
"'Bapaknya itu biasanya sebutan untuk Bupati," ungkap Supriadi, dikutip dari Antara.
Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa
©2021 Merdeka.com/Erwin Yohanes
Kuasa Hukum terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Tis'ad Afriyandi mengungkapkan seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satupun yang menyebutkan uang diminta langsung oleh kliennya.
Saat persidangan, Kuasa Hukum Tis'ad mempertegas pertanyaan kepada para saksi, apakah ada yang dimintai uang secara langsung oleh Bupati Novi Rahman. "Semuanya menjawab tidak," ungkapnya.
Tis’ad menjelaskan, total ada 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman.
"Hari ini delapan saksi, kemarin tiga. Sebanyak 13 saksi itu tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini," imbuhnya.
Salah Gunakan Kekuasaan
Penetapan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan dilakukan setelah ia tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Ia dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaDebat Pilkada Nganjuk menjadi sorotan luas setelah potongan video salah satu Cabup Ita Triwibawati viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaRicky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.
Baca SelengkapnyaTiga Bupati Sidoarjo Berturut-Turut Terjerat Korupsi, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah 13 lokasi di Bengkulu untuk penyidikan dugaan korupsi Rohidin Mersyah.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Indramayu, Nina Agustina kini disorot di media sosial.
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca Selengkapnya