3 Fakta Terbaru Kasus Dosen Unej Cabuli Ponakannya, Begini Nasib Pelaku
Merdeka.com - Seorang dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya akan menjalani sidang kasusnya pada Kamis (22/7/2021) pekan depan. Sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Jember memutuskan pelaksanaan sidang digelar usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut," tutur Humas PN Jember Slamet Budiono di Jember, Selasa (13/7).
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Sidang Digelar Tertutup
©2015 Merdeka.com
Perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH akan ditangani oleh tiga hakim, yakni Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.
"Sidang tersebut akan digelar secara tertutup untuk umum karena merupakan perkara asusila dan korbannya masih anak-anak dibawah umur," terangnya, dikutip dari Antara (14/7).
Agenda Sidang
Pihak-pihak yang akan hadir dalam persidangan di PN Jember yakni jaksa, penasehat hukum, dan para saksi. Sementara itu, terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemi Covid-19.
"Untuk sidang perdana nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," ungkap Budiono.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk JPU yang akan menangani kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH yakni Adek Sri S dan kawan-kawan.
"Jaksa akan membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana nanti," tuturnya.
Karier Akademik
©2020 Merdeka.com
Merespons tindakan asusila yang dilakukan RH, Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021. Sejak itu, calon profesor Unej itu tidak diberikan tugas mengajar, membimbing, maupun menguji mahasiswa.
Sementara itu, istri tersangka RH mengirimkan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Polda Jatim, namun hingga kini belum mendapat jawaban. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaVO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaKorban diancam akan disebarkan video asusilanya. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaRektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca SelengkapnyaPelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaRektor Univ. Pancasila diduga terjerat kasus pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca Selengkapnya