60 Pelaku Usaha di Malang Disanksi karena Langgar PPKM, Begini Nasibnya Sekarang
Merdeka.com - Sebanyak 60 pelaku usaha di Kota Malang dikenai sanksi lantaran melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka menerima beragam sanksi, namun belum dipastikan ada yang dicabut izin usahanya.
Pelanggaran aturan PPKM Darurat Kota Malang yang dilakukan para pelaku usaha antara lain terkait jam operasional hingga menciptakan kerumunan. Dari 60 pelaku usaha yang melanggar, sebanyak 50 di antaranya diproses berita acara dan 10 sisanya disita barang dagangannya.
“Bila nanti sekali lagi terbukti melanggar, maka diberi sanksi administrasi berupa penutupan usaha sesuai perundangan,” tutur Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Rabu (7/7/2021).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang terjadi pada keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Temuan Pelanggaran
Pelanggaran para pelaku usaha itu ditemukan saat tim gabungan melakukan operasi disiplin. Lebih lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meminta seluruh pengusaha untuk mematuhi aturan selama PPKM Darurat. Usaha makanan dan minuman diminta tutup tepat pukul 20.00 WIB serta tidak melayani pelanggan yang akan makan di tempat.
Pada hari-hari awal PPKM Darurat, petugas yang berjaga di pos penyekatan exit tol Madyopuro memeriksa 199 kendaraan roda empat yang hendak masuk Kota Malang. Di mana sebanyak 27 di antaranya dipaksa putar balik.
“Karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan swab tes maupun rapid antigen,” ungkap Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, mengutip dari liputan6.com.
Operasi Disiplin di Kota Batu
©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id
Operasi disiplin terkait PPKM Darurat juga dilakukan di Kota Batu, Jawa Timur. Sebuah kafe disegel sementara lantaran melanggar protokol. Selama PPKM kafe tersebut masih melayani pelanggan di tempat.
“Ditutup sementara karena melanggar protokol dan surat edaran wali kota,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, Onny Ardianto.
Data Terbaru Covid-19 di Malang Raya
©2020 Merdeka.com/shutterstock
Sementara itu, data Info Covid-19 Jawa Timur per 7 Juli 2021 menunjukkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang mencapai 7.313 kasus. Rinciannya, sebanyak 338 pasien masih menjalani perawatan, 6.295 pasien telah dinyatakan sembuh, dan sebanyak 680 pasien meninggal.
Kemudian, di Kabupaten Malang kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.021 kasus. Rinciannya, sebanyak 166 pasien masih dirawat, 3.589 dinyatakan sembuh, dan 266 pasien meninggal dunia.
Sementara itu, di Kota Batu kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.777 kasus. Rinciannya, sebanyak 117 pasien masih menjalani perawatan, 1.509 pasien sudah sembuh, dan 151 pasien meninggal dunia. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaSetelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.
Baca SelengkapnyaPetugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Ancol mogok usai dihina Lurah Ancol.
Baca SelengkapnyaAda dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaKnalpot after market atau knalpot lokal ini, sering disalahartikan sebagai knalpot brong yang tidak memiliki standar.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaPetugas PPSU lainnya, Pipit Mulyaningsih menambahkan, Sekretaris Lurah kalau bicara selalu menyakitkan dan selalu berkata miskin ke PPSU.
Baca Selengkapnya