Belasan Ribu ASN dan Honorer di Jember Belum Dapat Gaji, Begini Kabar Terbarunya
Merdeka.com - Belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum mendapatkan gaji. Bupati Jember Faida pun menjanjikan gaji mereka akan cair dalam waktu dekat.
"Ya kita sudah selesaikan dan InsyaAllah hari ini gaji semua ASN bisa segera dicairkan dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan gaji," ujar Faida di Jember, Rabu (27/1/2021), mengutip dari ANTARA.
Penjelasan Bupati Faida
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja rentan di Sijunjung? Melalui program tersebut hingga saat ini terdapat 23 ribu pekerja rentan yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kabupaten Sijunjung.
-
Siapa yang menerima kenaikan gaji di Kutim? Perlu diketahui, peningkatan gaji aparatur desa menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sebab, aparatur desa memainkan peran vital dalam mengelola administrasi desa, menyediakan layanan dasar kepada masyarakat, dan memastikan program-program pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Bagaimana perangkat desa di Kutim mendapat kenaikan gaji? Kenaikan gaji juga akan meningkatkan tingkat profesionalisme aparatur desa. Ketika gaji yang diterima mencerminkan nilai dari pekerjaan yang dilakukan, perangkat desa akan merasa lebih dihargai dan terdorong untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
-
Siapa yang menerima tunjangan jamsostek saat KKN? Disampaikan Rektor Uniga Abdusy Syakur Amin, pihaknya mendaftarkan sebanyak 1.253 mahasiswanya yang KKN ke layanan BP Jamsostek.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Istimewa
Berdasarkan penjelasan Bupati Faida, pihaknya sudah memproses pencairan gaji ASN dan honorer sejak dua hari lalu. Diharapkan paling lambat Kamis (28/1) gaji tersebut sudah bisa dicairkan.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021, Bupati Faida menjelaskan jika Perbup tentang pencairan gaji tidak memerlukan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Pasalnya, Perbup pencairan gaji merupakan penggunaan anggaran mendahului APBD 2021.
"Karena hal itu (pencairan gaji ASN dan honorer) merupakan masalah yang mendasar dan tidak boleh terganggu, sehingga Perbup pencairan gaji tersebut tidak perlu difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Belum Terima Gaji
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano menyatakan hingga Rabu malam (27/1) belum menerima gaji. Ia pun mengaku mendengar kabar pencairan gaji ASN dan honorer.
"Mudah-mudahan gaji ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Jember segera cair," ujarnya.
Sebagai informasi, belasan ribu ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Jember belum menerima gaji Januari 2021. Gaji yang biasanya diterima pada awal bulan terkendala karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan daerah (Perda) APBD 2021 di kabupaten setempat.
Perbup APBD Jember 2021 Dikembalikan
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Tidak hanya berdampak pada belum cairnya gaji ASN dan honorer, belum adanya Perbup atau Perda APBD Jember tahun anggaran 2021 juga berdampak pada tidak adanya anggaran operasional di lingkungan Pemkab Jember seperti biaya rekening air, tagihan telepon, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional dinas.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengembalikan nota pengantar pengajuan Perbup APBD Jember tahun 2021. Gubernur Khofifah meminta Bupati Faida merevisi lampiran anggaran sesuai dengan ketentuan yang meliputi anggaran wajib, rutin dan mengikat saja. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaKementerian PAN-RB diminta segera melakukan audit menyeluruh terkait data tenaga honorer atau non ASN dengan melibatkan BKN.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaSejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, antrean pasien yang ingin mendaftar di bagian pelayanan menjadi tidak terhindarkan.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya tidak bijak jika Kementetian PAN-RB hanya memprioritaskan data dari database saja.
Baca Selengkapnya