Empat Kepala Desa di Jabar Korupsi Rp1,4 Miliar, Begini Kabar Terbarunya
Merdeka.com - Selama 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,4 miliar. Uang tersebut berasal dari kasus korupsi empat kepala desa di daerah setempat.
"Uang negara yang kita selamatkan yaitu Rp1,4 miliar dari empat Kepala Desa," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Kamis (21/1), melansir dari ANTARA.
Kasus Korupsi Kades
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
©2019 Merdeka.com
Berdasarkan penjelasan Syahduddi, kasus korupsi itu sudah memasuki tahapan penyidikan. Sementara itu, yang sudah memasuki P21 itu baru satu, yaitu kasus di Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial SO.
SO diketahui menjadi tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017. Polresta Cirebon menindaklanjuti kasus setelah adanya laporan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa.
"Tersangka SO terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta," ungkapnya.
Kasus Dihentikan
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Sementara itu, kasus tiga Kepala Desa lain tidak dilanjutkan lantaran uang yang dikorupsi sudah dikembalikan sebelum adanya proses penyidikan.
Sebagaimana yang dilakukan Kepala Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang mengembalikan uang kompensasi pendirian sutet sebesar Rp534 juta sebelum dilakukan penyidikan.
Demikian halnya dengan Kepala Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang mengembalikan uang kompensasi sutet Rp730 juta sebelum memasuki tahap penyidikan.
Selanjutnya, Kepala Desa Krangmekar, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, juga melakukan hal yang sama. Kepala Desa tersebut diduga melakukan korupsi pendapatan asli desa tahun 2013 sampai 2018. Namun, uangnya juga dikembalikan sebelum proses penyidikan berlangsung.
"Indikasi korupsi itu ada, tapi setelah kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan inspektorat, uang yang sebelumnya di korupsi kemudian dikembalikan lagi, jadi kita hentikan kasusnya," pungkas Syahduddi. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaNilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca Selengkapnya