Gowes ke Pantai Berujung Terdakwa, Ini Fakta Baru Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta
Merdeka.com - Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji, dijatuhi hukuman denda Rp25 juta lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat berkunjung ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang. Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang menetapkan Wali Kota Sutiaji sebagai terdakwa kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak pada 19 September 2021 lalu.
Selain Sutiaji, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan juga divonis bersalah dalam kasus pelanggaran PPKM itu. Sidang yang dipimpin Farid Zuhri itu berlangsung kurang lebih tiga jam, mulai pukul 9.30 hingga 13.15 WIB.
Denda Berbeda
-
Dimana saja lokasi pantai wisata di Jawa Tengah? Indonesia sendiri adalah negara yang kaya akan pantai-pantai indah, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Pesisir Jawa Tengah memang menyimpan keindahan alam yang luar biasa.
-
Apa saja yang ditawarkan oleh pantai wisata di Jawa Tengah? Pantai wisata di Jawa Tengah adalah tempat yang cocok dituju saat ingin berlibur. Ketika ingin merencanakan liburan, pantai menjadi salah satu pilihan yang muncul di kepala. Udara yang sejuk dengan pemandangan pasir dan ombak membawa ketenangan dan rasa rileks di tubuh.
-
Apa yang terkenal dari wisata di Malang? Malang tidak hanya dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, tetapi juga dengan beragam tempat wisata menarik yang memikat para pengunjung.
-
Apa saja wisata di Malang? Ragam wisata yang ada di Malang memang tidak akan membosankan siapapun. Anda bisa bersantai dengan menikmati pemandangan pantai yang eksotis, bermain wahana permainan, atau mengajak keluarga untuk wisata edukasi dengan berbagai pengalaman menarik.
-
Dimana letak Waduk Kebon Melati? Berlokasi di Jalan Dukuh Pinggir, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, lokasi ini menampilkan pemandangan pepohonan hijau di tengah kota.
-
Dimana pengunjung Pantai Tanjung Kait diminta membayar retribusi? Penarikan retribusi dilakukan di dua lokasi menuju Pantai Tanjung Kait.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku menerima putusan hakim. “Saya ikut prosedurnya, saya rakyat di sini nggak ada bedanya, saya turuti saja,” terangnya di PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).
Ia juga menyatakan bahwasanya tidak ada yang dirugikan dalam dari putusan hakim PN Kepanjen.
“Gak ada yang dirugikan sudah iya saya terima,” imbuhnya.
Terpisah, Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menjelaskan Sutiaji, Erik dan Arif yang menjadi terdakwa mengaku bersalah lantaran telah melanggar aturan PPKM.
“Pada intinya mereka bertiga mengaku melanggar Prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49. Mereka mengaku,” ujar Reza, dikutip dari Instagram @mlg24jam.
Hukuman denda yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa pun berbeda-beda. Sutiaji disanksi denda Rp25 juta atau kurungan 15 hari. Sementara Erik didenda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari.
“Dan Arif didenda Rp10 juta kalau gak dibayar dikurung delapan hari,” jelasnya.
Putusan Hakim
Perbedaan sanksi denda untuk ketiga terdakwa sesuai dengan putusan hakim. Humas PN Kepanjen tidak bisa berkomentar lebih terkait alasan perbedaan sanksi para terdakwa.
“Saya sebagai humas mengenai keputusan hakim tidak bisa mengomentari itu sudah keputusan hakim,” ungkap Reza.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 20 lebih orang yang turut serta dalam rombongan gowes Wali Kota Malang.
(mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaGanjar secara langsung membantah mentah dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSelama menjabat sebagai kepala daerah, Eddy berperan besar dalam menumbuhkan pariwisata Kota Batu.
Baca Selengkapnya