Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Sekolah SPI, Pelaku Menolak Jadi Tersangka

Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Sekolah SPI, Pelaku Menolak Jadi Tersangka Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. ©2021 Merdeka.com/selamatpagiindonesia.org

Merdeka.com - Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur (Jatim), JE, melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual tidak sah.

Pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka karena perkara tersebut tidak cukup bukti.

"Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup," kata Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ginting mengutip dalil yang diajukan pihak JE.

Ajukan Gugatan Praperadilan

JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan mempertanyakan sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan menggugurkan status JE sebagai tersangka.

Kuasa hukum JE lainnya, Philipus Sitepu mengungkapkan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan permohonan mereka ditolak. Namun, permohonan pihak JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Jadi ini kurang pihak. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu," kata Philipus, dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2022).

Dari keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Ia mengaku berencana kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat Kapolda Jatim.

Ditolak Hakim

009 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan JE terhadap Polda Jatim. Pasalnya, pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Hakim tunggal Martin Ginting dalam putusannya menyebutkan, permohonan praperadilan itu kurang syarat formil. Oleh karena itu, hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," katanya membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1).

Putusan

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Martin Ginting mengungkapkan, seharusnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diikutsertakan dalam permohonan praperadilan tersebut. Pasalnya, Kejati Jatim juga bertanggung jawab atas pengembalian berkas JE.

"Kejaksaan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara. Pihak Kejati harus dilibatkan untuk menjelaskan perkara ini," ujarnya.

Putusan tersebut merujuk berbagai pertimbangan permohonan tersangka dan saksi-saksi yang diajukan dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi

Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan

Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Rektor Universitas Pancasila Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan
Penjelasan Rektor Universitas Pancasila Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) membantah melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya

Baca Selengkapnya
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat

Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Guru Les Dituduh Cabuli Muridnya di Cengkareng
Kronologi Guru Les Dituduh Cabuli Muridnya di Cengkareng

Pelaku membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor

Yoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.

Baca Selengkapnya