Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Sekolah SPI, Pelaku Menolak Jadi Tersangka
Merdeka.com - Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur (Jatim), JE, melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual tidak sah.
Pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka karena perkara tersebut tidak cukup bukti.
"Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup," kata Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ginting mengutip dalil yang diajukan pihak JE.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Ajukan Gugatan Praperadilan
JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan mempertanyakan sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan menggugurkan status JE sebagai tersangka.
Kuasa hukum JE lainnya, Philipus Sitepu mengungkapkan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan permohonan mereka ditolak. Namun, permohonan pihak JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Jadi ini kurang pihak. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu," kata Philipus, dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2022).
Dari keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Ia mengaku berencana kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat Kapolda Jatim.
Ditolak Hakim
©2015 Merdeka.com
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan JE terhadap Polda Jatim. Pasalnya, pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.
Hakim tunggal Martin Ginting dalam putusannya menyebutkan, permohonan praperadilan itu kurang syarat formil. Oleh karena itu, hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," katanya membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1).
Putusan
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Martin Ginting mengungkapkan, seharusnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diikutsertakan dalam permohonan praperadilan tersebut. Pasalnya, Kejati Jatim juga bertanggung jawab atas pengembalian berkas JE.
"Kejaksaan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara. Pihak Kejati harus dilibatkan untuk menjelaskan perkara ini," ujarnya.
Putusan tersebut merujuk berbagai pertimbangan permohonan tersangka dan saksi-saksi yang diajukan dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKeputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) membantah melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPelaku membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaYoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.
Baca Selengkapnya