Polisi Tangkap Perajin Kulit dan Kepala Hewan Langka di Jember, Terancam Hukuman Ini
Merdeka.com - Seorang perajin spesialis bahan baku satwa langka berinisial MMR ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas.
Kini aparat Polres Jember tengah memburu pemasok bahan baku satwa langka kepada perajin MMR tersebut.
"Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan memasok satwa liar yang dilindungi kepada MMR," terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam siaran pers di Jember.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang meracuni MR? Meski ada di kopi racikan sang ayah, racun itu ternyata dimasukkan oleh tetangga mereka, Ayuk Findi Antika (26) secara diam-diam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Pengakuan Tersangka
Lihat postingan ini di InstagramTersangka MMR mengaku mendapatkan bahan baku satwa liar dari Pulau Sumatera. Meski demikian, Polres Jember tetap berupaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang di wilayah setempat.
"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," imbuh AKBP Hery, dikutip dari Antara.
Tim Patroli Cyber Polres Jember mengungkap, tersangka MMR menjual benda seni yang terbuat dari satwa liar terancam punah. Dia memproses hewan yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang tersebut menjadi kerajinan seperti tas dan sabuk. Bagian tubuh hewan langka yang digunakan untuk membuat barang seni adalah kulit dan kepala.
"Hasil kerajinan yang dibuat dijual melalui media sosial kepada pembeli. Beberapa barang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli," imbuhnya.
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Aparat Polres Jember juga memburu pembeli atau kolektor benda dengan bahan satwa yang dilindungi dan hampir punah. Pasalnya, menurut Undang-Undang yang berlaku, kolektor juga dikenai sanksi.
"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Tersangka MMR sendiri bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, beberapa barang bukti yang diamankan penyidik adalah kepala rusa dengan bagian lehernya, dua tubuh kijang yang masih relative utuh dan sudah diawetkan, selembar kulit macan tutul, serta beberapa tas dan sabuk yang terbuat dari kulit harimau dan macan tutul.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaSaat bangkai gajah ditemukan, ada kabel listrik dan beberapa batang kayu yang digunakan untuk melilit kabel.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaModus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaN nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca Selengkapnya