Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Polisi Pengguna Narkoba di Tulungagung Dihukum Berat, Ini Alasannya

Kronologi Polisi Pengguna Narkoba di Tulungagung Dihukum Berat, Ini Alasannya Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Oknum polisi berpangkat Aiptu, Udi Cahyono, ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan divonis bersalah. Atas perbuatan melanggar hukum itu, ia dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara dengan dengan Rp1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).

"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," tutur Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan Udi Cahyono di Tulungagung, Rabu (30/11).

Dia menilai hukuman tersebut setimpal dengan perbuatan tersangka. Pasalnya, Udi yang berstatus polisi atau sebagai aparat penegak hukum harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, alih-alih melanggar hukum.

Orang lain juga bertanya?

Faktor Lain

ilustrasi polisi

©2021 Merdeka.com

Sementara itu, beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, yang bersangkutan belum pernah dihukum, ia juga menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, terdakwa juga telah mengabdi kepada negara sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama 30 tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung itu. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ungkap hakim Ali, dikutip dari Antara.

Tanggapan Jaksa

009 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menuturkan bahwa pihaknya belum memiliki keputusan final akan menerima atau menolak hasil persidangan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut.

"Jaksa masih pikir-pikir," terang Agung singkat.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat aparat kepolisian Tulungagung menangkap Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. Kini, kedua tersangka tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Ungkap Peredaran Ganja, Kasat di Polres Blitar Malah Positif Narkoba & Diamankan Polda Jatim
Sempat Ungkap Peredaran Ganja, Kasat di Polres Blitar Malah Positif Narkoba & Diamankan Polda Jatim

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram

Baca Selengkapnya
Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif

Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif

Baca Selengkapnya
Ini Deretan Perwira Polisi yang 'Tunduk' pada Narkoba, Ada yang Berpangkat Jenderal
Ini Deretan Perwira Polisi yang 'Tunduk' pada Narkoba, Ada yang Berpangkat Jenderal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kota Palopo Berpangkat Aiptu Diciduk
Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kota Palopo Berpangkat Aiptu Diciduk

Aiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu

Baca Selengkapnya
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.

Baca Selengkapnya
Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja
Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja

Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju

Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.

Baca Selengkapnya
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya