Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja yang Dirumahkan dan Terkena PHK Tetap Berhak Dapat THR, Ketahui Faktanya

Pekerja yang Dirumahkan dan Terkena PHK Tetap Berhak Dapat THR, Ketahui Faktanya Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwasanya seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para buruh dan karyawannya.

Dikutip dari Antara, THR itu wajib diberikan kepada pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan, maupun yang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pandemi Tidak Bisa Dijadikan Alasan

Orang lain juga bertanya?

ilustrasi corona

©2020 Merdeka.com

Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu mengungkapkan bahwasanya pandemi COVID-19 tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada para buruh dan karyawan.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan bahkan yang dalam proses PHK," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu, 10 Mei 2020, dikutip dari Antara.

Keringanan untuk Perusahaan

001 desy afrianti

©2018 Merdeka.com

Meskipun demikian, ada keringanan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu. Yakni dengan melakukan dialog dengan para pekerja guna mencapai kesepakatan bersama.

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahaminya," lanjut Khofifah.

Pekerja Terkena PHK Tetap Berhak Dapat THR

ilustrasi phk karena corona

©2020 Merdeka.com/kaltengtoday.com

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) tetap berhak menerima THR.

Sementara itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan tidak mendapatkan THR.

Besaran THR

ilustrasi uang

©©2014 Merdeka.com

Dikutip dari Antara, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka berhak mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya yakni masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

Peraturan Terkait Pemberian THR

fitri

©2015 Merdeka.com

Pemberian THR kepada buruh dan karyawan sendiri sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan itu, perusahaan atau industri wajib memberikan THR kepada buruh dan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja bersinergi, lalu melaporkan hasilnya," jelas Khofifah, seperti dilansir Antara. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya