Pekerja yang Dirumahkan dan Terkena PHK Tetap Berhak Dapat THR, Ketahui Faktanya
Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwasanya seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para buruh dan karyawannya.
Dikutip dari Antara, THR itu wajib diberikan kepada pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan, maupun yang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pandemi Tidak Bisa Dijadikan Alasan
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa yang memberi ucapan Idul Fitri perusahaan? Pesan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dapat menjadi inspirasi bagi karyawan untuk menjaga sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Apa yang dirayakan di Hari Buruh? Tujuan tersebut adalah memberi kesempatan bagi para buruh untuk memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap peran pekerja dalam banyak hal seperti pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan penting bagi masyarakat.
-
Apa arti perayaan Hari Buruh? Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia. Momen tersebut dapat menjadi wujud apresiasi untuk perjuangan kaum buruh di berbagai negara.
©2020 Merdeka.com
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu mengungkapkan bahwasanya pandemi COVID-19 tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada para buruh dan karyawan.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan bahkan yang dalam proses PHK," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu, 10 Mei 2020, dikutip dari Antara.
Keringanan untuk Perusahaan
©2018 Merdeka.com
Meskipun demikian, ada keringanan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu. Yakni dengan melakukan dialog dengan para pekerja guna mencapai kesepakatan bersama.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahaminya," lanjut Khofifah.
Pekerja Terkena PHK Tetap Berhak Dapat THR
©2020 Merdeka.com/kaltengtoday.com
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) tetap berhak menerima THR.
Sementara itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan tidak mendapatkan THR.
Besaran THR
©©2014 Merdeka.com
Dikutip dari Antara, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka berhak mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya yakni masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
Peraturan Terkait Pemberian THR
©2015 Merdeka.com
Pemberian THR kepada buruh dan karyawan sendiri sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan itu, perusahaan atau industri wajib memberikan THR kepada buruh dan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja bersinergi, lalu melaporkan hasilnya," jelas Khofifah, seperti dilansir Antara. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca Selengkapnya