Pemkot Surabaya Akan Razia Pedagang yang Nekat Jualan Terompet, Ini Alasannya
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menggelar razia pedagang terompet yang nekat berjualan menjelang malam Tahun Baru 2021. Razia itu rencananya digelar serentak di 31 kecamatan di Kota Surabaya, sebagai upaya mencegah potensi penularan Covid-19 melalui droplet atau percikan air liur.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, razia serentak tidak hanya dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Melainkan juga di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan atau pintu masuk ke Kota Surabaya, seperti melansir dari ANTARA.
Keluarkan Surat Edaran
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Kapan tepatnya peristiwa di Surabaya? 10 November tahun 1945 silam, sebuah peristiwa penting terjadi di tanah Surabaya.
©2020 Merdeka.com/surabaya.go.id
"Yang pasti akan ada operasi besar-besaran, camat sudah kami instruksikan untuk melarang penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," terang Whisnu di Surabaya, Selasa, (29/12/2020).
Selain itu, tambah Whisnu, Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya pada malam tahun baru. Operasional usaha pada 31 Desember 2020 dibatasi hanya hingga pukul 20.00 WIB.
"Semua (aktivitas usaha) pukul 20.00 WIB tutup saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kami tegaskan juga, sosialisasikan lewat para camat," ungkapnya.
Perketat Keamanan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Cristijanto menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengamanan selama malam pergantian tahun. Khususnya di pusat keramaian seperti mal, kafe dan restoran.
Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran untuk para pelaku usaha seperti mal, restoran dan kafe terkait pembatasan jam operasional usaha pada malam Tahun Baru 2021, yakni hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Tindak Tegas Pelanggar
©2020 Merdeka.com/surabaya.go.id
Eddy mengatakan, pelaku usaha yang diketahui melanggar aturan jam operasional akan diberikan tindakan tegas dengan diberi sanksi administrasi.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada malam Tahun Baru 2021, baik di tempat umum atau di perkampungan penduduk.
"Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga tidak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru," pungkasnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjelang perayaan Tahun Baru 2024, penjual terompet musiman mulai marak di sejumlah kawasan Ibu kota.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi pada Minggu (21/7) saat car free day sekaligus parade kebaya nasional di sekitar Lapangan Merdeka Medan.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaSaat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.
Baca SelengkapnyaAturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca Selengkapnya