Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Surabaya Akan Razia Pedagang yang Nekat Jualan Terompet, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Akan Razia Pedagang yang Nekat Jualan Terompet, Ini Alasannya Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana keluarkan surat edaran larangan berjualan terompet. ©2020 Merdeka.com/surabaya.go.id

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menggelar razia pedagang terompet yang nekat berjualan menjelang malam Tahun Baru 2021. Razia itu rencananya digelar serentak di 31 kecamatan di Kota Surabaya, sebagai upaya mencegah potensi penularan Covid-19 melalui droplet atau percikan air liur.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, razia serentak tidak hanya dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Melainkan juga di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan atau pintu masuk ke Kota Surabaya, seperti melansir dari ANTARA.

Keluarkan Surat Edaran

plt wali kota surabaya whisnu sakti buana keluarkan surat edaran larangan berjualan terompet

©2020 Merdeka.com/surabaya.go.id

"Yang pasti akan ada operasi besar-besaran, camat sudah kami instruksikan untuk melarang penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," terang Whisnu di Surabaya, Selasa, (29/12/2020).

Selain itu, tambah Whisnu, Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya pada malam tahun baru. Operasional usaha pada 31 Desember 2020 dibatasi hanya hingga pukul 20.00 WIB.

"Semua (aktivitas usaha) pukul 20.00 WIB tutup saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kami tegaskan juga, sosialisasikan lewat para camat," ungkapnya.

Perketat Keamanan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Cristijanto menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengamanan selama malam pergantian tahun. Khususnya di pusat keramaian seperti mal, kafe dan restoran.

Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran untuk para pelaku usaha seperti mal, restoran dan kafe terkait pembatasan jam operasional usaha pada malam Tahun Baru 2021, yakni hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Tindak Tegas Pelanggar

plt wali kota surabaya whisnu sakti buana keluarkan surat edaran larangan berjualan terompet

©2020 Merdeka.com/surabaya.go.id

Eddy mengatakan, pelaku usaha yang diketahui melanggar aturan jam operasional akan diberikan tindakan tegas dengan diberi sanksi administrasi.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada malam Tahun Baru 2021, baik di tempat umum atau di perkampungan penduduk.

"Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga tidak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru," pungkasnya. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Berharap Keberkahan Melimpah dari Penjualan Terompet Tahun Baru yang Mulai Marak
FOTO: Berharap Keberkahan Melimpah dari Penjualan Terompet Tahun Baru yang Mulai Marak

Menjelang perayaan Tahun Baru 2024, penjual terompet musiman mulai marak di sejumlah kawasan Ibu kota.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Viral Pedagang Roti Didorong saat Car Free Day, Ini Penjelasan Kasatpol PP Medan
Viral Pedagang Roti Didorong saat Car Free Day, Ini Penjelasan Kasatpol PP Medan

Peristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi pada Minggu (21/7) saat car free day sekaligus parade kebaya nasional di sekitar Lapangan Merdeka Medan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN

Para pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.

Baca Selengkapnya
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang

Saat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .

Baca Selengkapnya
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi

Polisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Sore Ini! TikTok Shop Mulai Dilarang Jualan
Sore Ini! TikTok Shop Mulai Dilarang Jualan

Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya