Pinjam Uang tapi Tak Diberi, Tukang Servis TV di Jember Ini Nekat Bunuh Orang
Merdeka.com - Tukang servis televisi berinisial HPH (32) nekat melakukan pembunuhan sadis terhadap Prita Hapsari (48) warga Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022).
Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Jember, terungkap motif pelaku HPH melakukan pembunuhan sadis dilatarbelakangi oleh rasa kekecewaan terhadap korban.
"Motif pelaku ingin pinjam uang kepada korban, namun tidak diberi sehingga pelaku ingin menguasai harta korban," ungkap Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolres Jember, Rabu (19/1).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Dimana wanita asal Jember dibunuh di Bali? Jasadnya ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel. Korban ditemukan tak bernyawa di satu penginapan, Jalan Raya Pemogan, Kamar Nomor 26, Lingkungan Banjar Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 11. 30 Wita.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Kronologi
Tiga hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi korban sempat menghubungi pelaku untuk meminta bantuan memperbaiki televisi yang rusak.
Namun, pelaku HPH menyampaikan bahwa televisi korban tidak bisa diperbaiki dan harus memberi televisi baru. Korban kemudian memanggil kembali pelaku pada Selasa (18/1).
"Antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal karena korban selama ini sering meminta bantuan pelaku jika mengalami kerusakan barang elektroniknya," lanjut AKP Komang Yogi, mengutip dari ANTARA.
Mau Pinjam Uang
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Saat itu, korban memberikan uang Rp2 juta dan meminta tolong pelaku untuk membelikan televisi baru. Selanjutnya, korban meminta pelaku mencarikan televisi yang lebih mahal lagi.
Dari peristiwa itu, pelaku berpikir korban memiliki banyak uang. Pelaku kemudian berniat meminjam uang kepada korban.
Korban berada di samping kamar mandi saat pelaku mengatakan niatnya meminjam uang. Namun, korban tidak mengiyakan dan meminta pelaku membelikannya televisi terlebih dahulu.
"Mungkin ada kata-kata yang menyinggung pelaku, pelaku marah dan mendorong korban sampai terjatuh ke kamar mandi dan kepalanya terbentur tembok. Kemudian pelaku menganiaya korban hingga tewas dengan menusuk leher dan bagian tubuh lainnya," ungkapnya.
Pelaku menggunakan pisau di rumah korban untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia. Menurut Komang, sempat ada perlawanan dari korban yang ditunjukkan dengan beberapa luka sayatan di tubuh korban.
Selain menganiaya korban, pelaku juga memplester mulut ibu korban, Sri Budi Asrama Rini (76) di dalam kamar. Namun, saat pelaku hendak meninggalkan rumah, Sri Budi berhasil melepas plester di mulutnya dan berteriak meminta bantuan tetangga.
Bantuan Tetangga
Saat pelaku masih berada di halaman rumah korban, tetangga korban datang dan berusaha menangkapnya. Namun, tetangga korban justru mengalami luka bacok di bagian tubuhnya.
"Tetangga korban Banaya Sangkala (35) mengalami luka di leher, dan Juan Felix (20) mengalami luka bacok di bagian pahanya. Kemudian pedagang dan warga di sekitar rumah membantu menangkap pelaku," ungkap Komang.
Sementara itu, pelaku sudah mengambil uang korban sebesar Rp10,8 juta. Selain itu, di halaman rumah korban ditemukan uang sebesar Rp2,8 juta yang awalnya dialokasikan untuk membeli televisi.
"Dari serangkaian pemeriksaan, pelaku kami jerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup," pungkas Komang. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban dengan cara mengambil pisau dapur. Selanjutnya, pelaku menusukkan pisau tersebut ke leher korban.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang secara sadis menggunakan martil yang dipukulkan ke kepala korban karena tak diberi pinjaman uang.
Baca SelengkapnyaKecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Baca SelengkapnyaPelaku sakit hati korban mengeluarkan kata-kata kasar saat menagih utang dengan bunga yang tinggi.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaAwalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul menggunakan gagang cangkul hingga akhirnya terkapar. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke TPA.
Baca SelengkapnyaKorban berinisial JS (25) tewas akibat menenggak es teh yang telah dicampur racun tikus oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca Selengkapnya