Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kriminalisasi Ronny dari Fadli

Kriminalisasi Ronny dari Fadli Pengemis di kasih duit saat Kampanye Pilpres. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Gerimis masih turun saat Ronny Maryanto Romadji bercerita tentang proses persidangan masih ia jalani. Sesekali sorot matanya melihat ke atap rumah. Aktivis anti korupsi itu mencoba menceritakan ulang kasus yang menjeratnya. Buntut pelaporan pelanggaran kampanye dilakukan Fadli Zon, justru membawanya duduk di kursi pesakitan.

Waktu itu tanggal 2 Juli 2014. Bulan itu juga merupakan masa kampanye menjelang Pemilihan Presiden. Ronny masih mengingat kejadian itu ketika Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan calon nomor urut satu, Fadli Zon melakukan kampanye di Pasar Bulu, Semarang. Fadli kala itu memakai celana panjang hitam dan kemeja putih. Di bagian dada kemeja putihnya, ada lambang burung garuda merah. Burung itu juga merupakan logo Partai Gerakan Indonesia Raya.

Fadli saat itu memang menjadi juru kampanye buat pasangan Prabowo-Hatta. Bersama Fadli hadir perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Pengurus DPP Gerindra Jawa Tengah, Artis Camelia Malik dan Cucu Suryaningsih alias Evi Tamala. Mereka datang berduyun-duyun ke acara kampanye dikemas dalam tema safari Ramadhan.

Singkat cerita, dalam kampanye itu Fadli mendatangi lapak pedagang pisang bernama Rani. Kepada Rani, Fadli bertanya soal kondisi ekonomi. Tak lama dia kemudian merogoh kocek kantongnya dan mengambil beberapa lembar kertas uang untuk diberikan kepada Rani. Selain memberikan uang kepada Rani, Fadli juga memberikan uang kepada pengemis. Fadli kala itu merasa iba dengan pengemis bernama Nur Sa'dah yang datang membawa anaknya.

Nur menangis terisak-isak ketika berbicara tentang kesulitan hidupnya. Apalagi dia menjadi tulang punggung bagi keluarganya. "Inggih, enten ingkang nyukani (iya, ada orang yang memberikan)," ujar Nur kepada reporter media lokal saat itu. Selain memberikan uang kepada Rani dan Nur, Fadli juga memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada pengemis lain bernama Sumiati. Saat itu Sumiati sedang tidur di lorong tepat di pintu keluar Pasar Bulu. Dia dibangunkan seseorang dan kemudian diberikan uang.

Aksi bagi-bagi duit Fadli pun di dengar Ronny Maryanto. Dia mendapatkan kabar itu dari seorang wartawan lokal. Dia kemudian mencari tahu pelanggaran itu. Apalagi Ronny saat itu juga diminta Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sebagai pemantau Pemilu di Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

"Kami coba kontak Tia. Dari situ memang diakui ada pemberian ke beberapa orang di Pasar," ujar Ronny Maryanto saat berbincang dengan merdeka.com beberapa waktu lalu. Dia pun mengatakan jika bagi-bagi duit saat kampanye itu bukan hanya Fadli Zon. Namun ada juga beberapa orang dari rombongan yang ikut bersama dengan Fadli saat kampanye di Pasar Bulu.

Temuan itu pun langsung disusun Ronny. Dia kemudian mengumpulkan beberapa bukti buat melapor ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang. Selain bukti, Ronny juga melampirkan bukti pemberitaan media untuk melapor ke Panwaslu. "Kami berpikir juga pemberitaan teman-teman media tidak mungkin bohong," ujar Ronny. Saat membuat laporan itu di Panwaslu, Ronny juga diwawancarai satu orang wartawan. Laporan Ronny pun menyebar hingga didengar Fadli Zon.

Fadli yang mengetahui itu kemudian membuat hak jawab. Dia mengirimkan bantahannya kepada dua media yaitu Tribunnews.com dan Harian Kompas. Berita bantahan Fadli pun dimuat. Namun sehari setelahnya, berita bagi-bagi duit Fadli justru muncul lagi di rubrik advertorial Tribunnews. Dia pun mencurigai jika Ronny berniat menjelekkan pasangan Prabowo-Hatta.

Dari sini ihwal kasus Ronny dimulai. Fadli kadung kesal dengan ulah berita dalam advertorial di publikasi Tribunnews.com. Dia kemudian mengadukan empat orang dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Empat orang itu ialah, Herman Darmo, Raka F Pujangga, Hasanuddin Aco dan Ronny. Kepada kepolisian, Fadli meminta mereka dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah junto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Tentang Teknologi Komunikasi dan Informasi.

Kepada merdeka.com, Fadli sempat kesal ketika dimintai konfirmasi mengenai Kasus ini. Dia mengatakan kasus itu sudah lama dan bahkan lupa. Namun akhirnya Fadli mau menjelaskan perihal permasalahannya dengan Ronny. Apalagi dari empat orang dilaporkan Fadli hanya Ronny duduk di kursi pesakitan. Sedangkan tiga orang lainnya, mereka lolos karena diselesaikan melalui Undag-Undang Pers. Ketiga orang itu ialah wartawan Tribunnews.com.

"Jadi yang saya permasalahan sebetulnya advertorial itu. Advertorial itu konon tim sukses dari salah satu kandidat presiden," ujar Fadli saat ditemui beberapa waktu lalu.

Namun Ronny punya argumentasi lain. Dia justru menduga ada orang ingin menjatuhkan citra pasangan calon nomor urut satu saat Kampanye Pilpres tahun lalu. Dari hasil penelusurannya, ada pengusaha kakap dibalik berita advertorial memuat pernyataannya ketika melapor ke Panwaslu. "Memang mungkin Fadli Zon sudah mencurigai ini ada upaya dari calon nomor 2 menjatuhkan calon nomor 1," kata Ronny.

Namun nasi sudah menjadi bubur. Buntut pelaporan Fadli, Ronny kini harus duduk di kursi pesakitan. Bahkan hingga kini kasus itu pun masih bergulir di pengadilan. Ronny bahkan dituntut delapan bulan kurungan. "Pada saat itu kan memang persaingan (kampanye) sangat panas sekali dan saling menjatuhkan," tutur Ronny. (mdk/arb)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rahayu Saraswati akan Lapor Prabowo jika Nasib Rudy Soik Tidak Jelas
Rahayu Saraswati akan Lapor Prabowo jika Nasib Rudy Soik Tidak Jelas

Keponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Melawan Anggap KPK Sewenang Wenang Sampai Sita Buku Pilkada PDIP
VIDEO: Hasto Melawan Anggap KPK Sewenang Wenang Sampai Sita Buku Pilkada PDIP

Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Rony Talapesy melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas terkait tindakan penyidik yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel

KPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Curiga Polisi Geruduk Kantor PDIP & Copot Baliho
Ganjar-Mahfud Curiga Polisi Geruduk Kantor PDIP & Copot Baliho

Kemudian adanya pencopotan baliho yang juga diduga dilakukan oknum kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami

"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum TPN Sebut Cuma Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak: Petugas Harusnya Adil
VIDEO: Tim Hukum TPN Sebut Cuma Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak: Petugas Harusnya Adil

Ronny Talapessy meminta masyarakat melaporkan jika terjadi pengrusakan

Baca Selengkapnya
Keponakan Prabowo Ungkap Peran Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus TPPO Wilfrida Soik hingga Mariance Kabu
Keponakan Prabowo Ungkap Peran Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus TPPO Wilfrida Soik hingga Mariance Kabu

Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkap peran Ipda Rudy Soik dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
PDIP Lagi-Lagi Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas Gara-Gara Geledah Rumah Cari Harun Masiku
PDIP Lagi-Lagi Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas Gara-Gara Geledah Rumah Cari Harun Masiku

Rossa dilaporkan gara-gara melakukan penggeledahan di kediaman advokat PDIP.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anggota DPR Bela Rudy Soik yang Dipecat Usai Bongkar Kasus Mafia BBM
Ramai-Ramai Anggota DPR Bela Rudy Soik yang Dipecat Usai Bongkar Kasus Mafia BBM

Polemik pemecatan Ipda Rudy Soik berlanjut hingga ke Senayan. Rudy Soik melawan karena dipecat.

Baca Selengkapnya
Penyidik Rossa Purbo Kembali Dilaporkan Kubu PDIP ke Dewas, Ini Respons Pimpinan KPK
Penyidik Rossa Purbo Kembali Dilaporkan Kubu PDIP ke Dewas, Ini Respons Pimpinan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Ipda Rudy Soik Datangi LPSK, Minta Perlindungan Usai Dipecat Gara-Gara Bongkar Mafia BBM
Ipda Rudy Soik Datangi LPSK, Minta Perlindungan Usai Dipecat Gara-Gara Bongkar Mafia BBM

Ipda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.

Baca Selengkapnya