Lika-liku Mafia Tanah Vs Dino Patti Djalal
Merdeka.com - Dino Patti Djalal hanya terdiam. Mencoba menahan amarah setelah mendengar cerita sang ibunda, Zurni Hasyim Djalal. Kala itu perbincangan mereka tentang sertifikat tanah milik keluarga telah berganti nama orang lain. Tidak diketahui kapan peristiwa itu terjadi. Tim hukum segera dihubungi. Mereka kemudian membahas lebih dalam dugaan adanya mafia tanah bermain di balik musibah menimpa keluarga besarnya.
Rumah berukuran 750 meter persegi itu berada di Executive Paradise, Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari cerita Zurni kepada Dino, diketahui bahwa surat tanah mereka kini sudah atas nama Fredy Kusnadi. Diketahui perubahan nama hak milik tersebut terjadi pada akhir 2019 lalu.
Sepanjang 2020, Dino memang belum melaporkan kejadian dugaan permainan mafia tanah ini. Semua masih didalami. Bahkan memeriksa empat rumah lainnya milik keluarga. Hasilnya pun mengejutkan. Semua telah berbalik nama di tahun yang sama. Merasa yakin dengan segala bukti ditemukan, mantan wakil menteri luar negeri itu bergegas melaporkan ke polisi.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Mengapa Sertifikat tanah dibalik nama? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
-
Bagaimana Rusli mendapat sertifikat tanahnya? 'Prosesnya sebulanan yang lalu, cepat ini (prosesnya), sekarang sudah jadi,' ucapnya.
-
Siapa yang memiliki rumah itu dulu? Rumah yang dulu ditempati oleh almarhumah Nike Ardilla dan kini diubah menjadi museum, berlokasi di Komplek Arya Graha, Jalan Aria Utama No. 5, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam temuannya, diketahui sertifikat tanah milik ibunya dicuri. Kemudian para pelaku melakukan balik nama. Sehingga tidak ada akta jual beli (AJB). Bukti itu diketahui ketika Dino dan tim kuasa hukum memeriksa semua dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dino menduga kuat bahwa para pelaku merupakan komplotan.
Bukan hanya rumah di bilangan Antasari. Semakin didalami, Dino menemukan temuan mengejutkan. Ada empat rumah milik keluarganya sudah beralih tangan. Untuk rumah kedua, kata Dino, berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan luas sekitar 700 meter persegi.
Ketika itu memang ada seseorang datang ke ibunya untuk membeli. Terjadilah kesepakatan harga. Di mana si pembeli berjanji akan membayar sebesar Rp20 miliar. Namun, baru memberikan uang muka sebesar Rp2 miliar. Dengan pembayaran itu, si pembeli meminta pinjam sertifikat rumah tersebut dengan alasan ingin melakukan pengecekan di notaris.
Dengan bujuk rayu dan tipu daya, Zurni pun memberikan sertifikat itu. Menurut Dino, ibunya merasa yakin lantaran duit Rp2 miliar itu dianggap sebagai bentuk keseriusan untuk membeli. "Karena ibu saya udah tua, 84 tahun, dan orang jujur. Jadi dia percaya semua orang baik," kata Dino bercerita kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.
Kemudian pada kasus rumah ketiga dengan luas lebih kurang 1000 meter. Ditemukan pola kejahatan serupa. Bahkan diduga kuat komplotan pelaku merupakan orang yang sama. Beruntung rumah keempat dengan luas 900 meter belum sempat diambil. Dino menyebut Dino dari pelaku yang diamankan mengakui kalau mereka sedang berusaha mengambil rumah keempat milik keluarganya.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih Wiyatputera, mengatakan pelaku mafia tanah atas kepemilikan rumah keluarga besar Dino, memang dilakukan secara terorganisir. Ada yang berperan sebagai dalang, pembeli dan notaris palsu.
Sindikat ini melakukan perbuatan penipuan dan pemalsuan terhadap objek surat sertifikat rumah yang akan dijual. Caranya dengan menukar sertifikat asli menjadi palsu tanpa disadari pemilik. Para pelaku juga menggunakan KTP palsu ketika membeli atau mengambil rumah karena ada pihak ketiga yang sudah mengeluarkan biaya sebagai hak tanggungan untuk pembelian rumah atas surat palsu tersebut. Namun pihak pertama merasa tidak pernah menjual.
"Penyidik telah menangani untuk perkara yang pertama bulan November 2019 dan kedua bulan November 2020, yang ketiga masih dalam tahap penyelidikan karena bulan Januari 2021 baru dilaporkan oleh pelapor," ujar Dwiasih kepada merdeka.com.
Untuk kasus laporan Dino, kata Dwiasi, berawal dari Zurni memercayai Yurmisnawita untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah miliknya. Zurni telah mengenal Yurmisnawita telah lama. Zurini memberikan kepercayaannya dikarenakan kesibukan dirinya yang sering ke luar negeri.
Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada seorang broker bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah. Namun Yurmisnawita menolaknya. Ini dikarenakan karena dia tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM nomor 8516 atas nama Yurmisnawita. Polisi juga membenarkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pemeriksaan ke BPN.
Terkait kasus ini, baik pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. "Sudah 4 saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," kata Dwiasih.
Kepolisian telah mengamankan Freddy Kusnadi. Namun, Freddy hanya beberapa jam di Polda Metro Jaya. Kemudian dia dibebaskan. Dino geram atas pembebasan ini. Sebab, berbagai bukti dimiliki dan saksi ataupun para pelaku telah mengakui kalau Fredy merupakan dalang kejadian ini semua. Bahkan ada bukti transfer masuk rekening Fredy.
Setelah dibebaskan, Fredy pun melaporkan balik Dino atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun, menyampaikan kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah. Laporan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu kemarin.
Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orangtua Dino dengan kesepakatan jual seharga Rp11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.
Dino tak gentar atas laporan tersebut. Bahkan menurut Dino, ini bentuk ketakutan Fredy. "Saya tidak takut siapapun dan saya akan memastikan semua pelaku sindikat ini terungkap dan tertangkap," ujar Dino menegaskan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaRumah mewah di kawasan Kertanegara itu diduga 'safe house' dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaRaja Juli berkomitmen, Kementerian ATR/BPN tidak akan lengah dengan selesainya kasus Nirina Zubir.
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaUsai mendapatkan kembali surat tanah orang tuanya, Nirina membagikan foto rumah yang dokumennya sempat dikuasai oleh mafia tanah.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan, Panji Gumilang terindikasi melakukan pencucian uang. Ditemukan 295 sertifikat tanah milik yayasan yang berpindah ke Panji Gumilan
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca Selengkapnya