Memeluk Ahok di ruang sidang
Merdeka.com - Jarum jam menunjukkan pukul 08.00 WIB. Ruang auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sudah dipenuhi pengunjung. Di bagian depan ruangan, lima kursi hakim berjejer. Palu kayu disiapkan di atas meja hijau.
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara hilir mudik menjaga tempat duduk di kedua sisi ruang. Di barisan kanan dipenuhi pengunjung dengan atribut merah putih. Di sayap kiri rombongan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) lengkap dengan pakaian dan peci putih sudah duduk di kursi yang sudah disediakan. Takbir menggema di ruangan. "Allahu Akbar."
Pria paruh baya mengenakan gamis, jaket hitam, peci, serta sorban dililitkan di kepala duduk di barisan kedua dari depan. Sesekali pandangan matanya mengarah ke seisi ruangan. Dia mengamati situasi ruangan sidang. Sosoknya tak asing lagi. Selama 21 kali persidangan, dia tak pernah absen. Dialah Andi Analta Amir, kakak angkat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dialami Angger Dimas saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
Andi duduk dengan tenang. Telepon genggam tak lepas dari tangannya. Berulang kali dia memandang layar telepon genggamnya. "Kalau takut sama Allah SWT, hukum positif berlaku, tidak ada pengaruh dari mana-mana, itu namanya takut sama Allah SWT," kata Andi sambil tersenyum kepada awak media.
Sekitar pukul 08.50 WIB, rombongan jaksa penuntut umum dipimpin jaksa senior Ali Mukartono memasuki ruangan sidang. Di belakangnya menyusul lima orang Majelis Hakim dipimpin Dwiarso Budi. Pembacaan tata tertib menjadi pembuka sidang terakhir yang mengagendakan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penodaan agama. Selesai membacakan tata tertib, Dwiarso memerintahkan petugas menghadirkan Ahok di ruang sidang. "Silakan petugas agar memanggil terdakwa," kata Dwiarso.
Dengan mengenakan batik biru, Ahok melangkah santai menuju kursi pesakitan. Tak ada senyum di wajahnya. Semua mata pengunjung dan kamera wartawan mengiringi langkahnya. Seketika ruang sidang menjadi riuh. Dwiarso membuka map merah berisi berkas amar putusan yang tebalnya 630 halaman.
Dia berdiskusi kecil dengan majelis hakim lainnya. Kemudian dia meminta persetujuan pada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa agar pembacaan tuntutan dan pembelaan tidak dibacakan seluruhnya. Jaksa Ali Mukartono dan pengacara Trimoelja D Soerjadi menyetujui usulan majelis hakim. Tak ada perdebatan serius. Dwiarso dan majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian.
Lembar per lembar berkas amar putusan dibacakan. Dimulai dari kronologi peristiwa pada 27 Septembr 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengutip ayat surat Al Maidah tentang kepemimpinan dalam Islam. Sambil menyimak pembacaan kronologi, sesekali Ahok menundukkan kepalanya. Tak jarang wajahnya menoleh ke kanan dan kiri. Dua kali Ahok mengepalkan kedua tangan yang tersandar di kursi. Senyum kecil Ahok terlihat diberikan kepada tim kuasa hukumnya saat salah satu anggota majelis hakim membacakan kronologi keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait pemimpin non-muslim dan alamat penistaan agama.
Satu jam berlalu. Majelis hakim masih membacakan amar putusan. Pendingin ruangan terasa sejuk, namun Ahok justru mengeluarkan sapu tangan dari kantongnya. Dia menyeka wajahnya. Ahok kembali melempar senyum kecil saat nama Rizieq Syihab, ketua Front Pembela Islam (FPI) dibacakan anggota majelis hakim. Di bagian itu majelis hakim membacakan kesaksian Rizieq terkait kandungan makna Aulia yang ada di surat Al-Maidah ayat 51.
Di sela persidangan, sekitar pukul 10.20 WIB, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi datang dan langsung duduk di kursi pengunjung. Dengan batik coklat dan celana jeans serta sepatu kasual, dia terlihat serius memperhatikan persidangan. Dia hanya 25 menit berada di ruang sidang. Setelah itu Prasetyo berlalu dan meninggalkan ruangan. Sekitar 10 menit setelah Prasetyo keluar dari ruang sidang, hakim ketua Dwiarso membacakan vonis untuk Ahok.
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso saat membacakan amar putusan.
Wajah Ahok berubah menjadi serius. Tangan kirinya membetulkan letak kacamata yang dikenakannya. Posisi duduknya pun langsung berubah. Semula bersandar pada kursi, Ahok langsung duduk tegak. Kedua tangannya dirapatkan di depan dada. Majelis hakim menilai perbuatan Ahok telah mencederai kerukunan beragama. Suara isak tangis para pendukung Ahok terdengar memenuhi ruangan sidang.
Ketua majelis hakim Dwiarso bertanya kepada Ahok. Apakah Ahok mau mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Ahok berdiri. Dia berjalan menghampiri tim kuasa hukum untuk meminta konsultasi. Dia berdiskusi dengan kuasa hukumnya selama beberapa menit. Setelah itu dia kembali duduk di kursi pesakitan. Ahok memegang microphone. "Saya banding Yang Mulia," kata Ahok dengan nada merendah.
Setelah itu tak ada satu kata pun terucap dari Ahok. Sidang ditutup majelis hakim. Suasana ruang sidang masih riuh. Para pendukung berusaha menghampiri Ahok. Prasetyo Edi yang sempat meninggalkan ruang sidang, kembali masuk. Dia menghampiri dan menjabat tangan suami Veronica Tan. Prasetyo memeluk Ahok sebelum jagoannya itu dibawa dengan mobil polisi menuju Rutan Cipinang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati menyinggung soal Ahok yang merupakan salah satu kader PDIP
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAhok pun mengakui berkomunikasi dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu lewat WhatsApp.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok keluar ruangan sambil berlari usai mendengar pidato Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca SelengkapnyaMegawati meminta Ahok untuk tidak berkomentar di hadapan media.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku belum menerima pesan WhatsApp dari Cagub Jakarta Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaMemet memberikan kesaksiannya terkait ada kegiatan perangkat desa yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaMoeldoko bagi Partai Demokrat tak termaafkan dan tak terlupakan.
Baca Selengkapnya