Utak-atik RUU jelang Pemilu
Merdeka.com - Setiap menjelang Pemilu, Pemerintah dan DPR selalu sibuk merevisi UU Pemilu. Setiap lima sekali, UU Pemilu direvisi namun hingga kini belum menemukan formulasi yang tepat bagi sistem pemerintahan Indonesia.
Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk kemudian dibahas dan sahkan. Namun draf yang dikirim tersebut banyak menuai polemik karena dianggap menguntung partai besar dan merugikan parpol kecil.
Dalam draf RUU Pemilu ada beberapa isu yang bakal menjadi polemik yakni soal sistem proporsional terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas. Kemudian ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Saat ini PT yang sudah berlaku adalah 3,5 persen namun apakah dalam RUU akan turun menjadi 2,5 persen, atau justru dinaikkan menjadi 5 persen.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
Isu berikutnya yang masih menjadi perdebatan adalah bagaimana cara mengonversi suara menjadi kursi. Metode apa yang digunakan menjadi ranah perdebatan dari partai-partai di Senayan.
demo RUU Pemilu merdeka.com/arie basuki
Lalu soal partai politik baru, apakah mereka sudah boleh tidak mencalonkan presiden. Karena mereka belum memiliki (suara) ambang batas. Isu ini menjadi polemik karena Pilpres 2019 juga bersamaan dengan pileg, dan setiap partai politik sudah bisa mengajukan calon presiden. di satu sisi, akan ada empat partai baru yang ikut kontestasi dalam Pemilu 2019.
Sementara di satu sisi, partai politik yang baru ikut tidak memiliki suara di parlemen, tetapi berdasarkan undang-undang itu sudah bisa mengajukan calon.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengatakan, definisi sistem pemilu terbuka terbatas yakni nama calon ada di surat suara, tapi pemilih tidak boleh memilih calon langsung. Menurut dia, pemilih hanya boleh memilih nomor partai atau gambar partai, dan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang diajukan partai.
"Jadi sebenarnya sistem ini adalah sistem Proportional party list atau partai proporsional dengan daftar partai (sistem pemilu proporsional tertutup)," jelas Titi.
Menurut Titi, sistem terbuka terbatas sekadar iming-imingi pemilih dengan nama calon yang diletakkan di surat suara namun pemilih sama sekali tidak punya pilihan untuk memilih si calon.
demo RUU Pemilu merdeka.com/arie basuki
"Sangat tidak efisien, terkesan sekadar menyenangkan pemilih dan potensial menimbulkan kekisruhan baru berupa meningkatnya suara tidak sah (invalid votes) akibat salah coblos karena pemilih sudah terbiasa memilih calon," terang dia.
"Sementara dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu ini kalau memilih calon tidak dibolehkan dan suara menjadi tidak sah," kata dia.
Namun usulan pemerintah soal sistem terbuka terbatas mendapat penolakan dari berbagai fraksi di Senayan. Gerindra salah satu yang menolak sistem ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi undang-undang Pemilu perlu mengakomodir hak rakyat. Riza menegaskan, sistem terbuka terbatas berarti mengebiri hak rakyat.
Menurut Politikus Partai Gerindra ini, rakyat harus diberi ruang untuk menggunakan haknya dalam menentukan calon legislatifnya. Menurut Riza, kekuasaan tertinggi negara Indonesia berada di tangan rakyat. Sementara kehadiran partai politik hanya sebagai pelayan rakyat dan regulasi yang dibuat untuk mengatur hak-hak rakyat.
PDIP yang menjadi partai pemenang berpendapat bahwa sistem pemilu terbuka terbatas tersebut nama calon tetap ada di surat suara, namun pemilih tidak boleh memilih calon langsung. Pemilih hanya boleh memilih nomor partai atau gambar partai, dan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang diajukan partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Perreira mengatakan, partainya menyetujui usulan tersebut. Sebab, kata dia, dalam Pileg seharusnya yang bertarung memang antar partai politik bukan antar individu.
demo RUU Pemilu merdeka.com/arie basuki
"Kontestasi ya antar partai dong. Karena apa? Peserta pemilu kan partai politik kalau di UUD, bukan individu," kata Andreas beberapa waktu.
Andreas meyakini lewat sistem tersebut dapat menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas. Dia mengklaim sistem ini akan mampu menguatkan fungsi partai untuk kaderisasi.
"Penguatan kelembagaan partai, dan itu memperkuat representasi anggota yang terpilih nanti," klaimnya.
Kelanjutan pembahasan RUU Pemilu akan dituntaskan oleh Pansus yang sudah dibentuk. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan Pansus RUU Pemilu akan diisi oleh 30 anggota dari lintas komisi. Pansus, kata dia, setelah disahkan langsung dapat membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada masa sidang selanjutnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca Selengkapnya