Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Utak-atik RUU jelang Pemilu

Utak-atik RUU jelang Pemilu demo RUU Pemilu. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Setiap menjelang Pemilu, Pemerintah dan DPR selalu sibuk merevisi UU Pemilu. Setiap lima sekali, UU Pemilu direvisi namun hingga kini belum menemukan formulasi yang tepat bagi sistem pemerintahan Indonesia.

Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk kemudian dibahas dan sahkan. Namun draf yang dikirim tersebut banyak menuai polemik karena dianggap menguntung partai besar dan merugikan parpol kecil.

Dalam draf RUU Pemilu ada beberapa isu yang bakal menjadi polemik yakni soal sistem proporsional terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas. Kemudian ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Saat ini PT yang sudah berlaku adalah 3,5 persen namun apakah dalam RUU akan turun menjadi 2,5 persen, atau justru dinaikkan menjadi 5 persen.

Isu berikutnya yang masih menjadi perdebatan adalah bagaimana cara mengonversi suara menjadi kursi. Metode apa yang digunakan menjadi ranah perdebatan dari partai-partai di Senayan.

demo ruu pemilu

demo RUU Pemilu merdeka.com/arie basuki

Lalu soal partai politik baru, apakah mereka sudah boleh tidak mencalonkan presiden. Karena mereka belum memiliki (suara) ambang batas. Isu ini menjadi polemik karena Pilpres 2019 juga bersamaan dengan pileg, dan setiap partai politik sudah bisa mengajukan calon presiden. di satu sisi, akan ada empat partai baru yang ikut kontestasi dalam Pemilu 2019.

Sementara di satu sisi, partai politik yang baru ikut tidak memiliki suara di parlemen, tetapi berdasarkan undang-undang itu sudah bisa mengajukan calon.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengatakan, definisi sistem pemilu terbuka terbatas yakni nama calon ada di surat suara, tapi pemilih tidak boleh memilih calon langsung. Menurut dia, pemilih hanya boleh memilih nomor partai atau gambar partai, dan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang diajukan partai.

"Jadi sebenarnya sistem ini adalah sistem Proportional party list atau partai proporsional dengan daftar partai (sistem pemilu proporsional tertutup)," jelas Titi.

Menurut Titi, sistem terbuka terbatas sekadar iming-imingi pemilih dengan nama calon yang diletakkan di surat suara namun pemilih sama sekali tidak punya pilihan untuk memilih si calon.

demo ruu pemilu

demo RUU Pemilu merdeka.com/arie basuki

"Sangat tidak efisien, terkesan sekadar menyenangkan pemilih dan potensial menimbulkan kekisruhan baru berupa meningkatnya suara tidak sah (invalid votes) akibat salah coblos karena pemilih sudah terbiasa memilih calon," terang dia.

"Sementara dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu ini kalau memilih calon tidak dibolehkan dan suara menjadi tidak sah," kata dia.

Namun usulan pemerintah soal sistem terbuka terbatas mendapat penolakan dari berbagai fraksi di Senayan. Gerindra salah satu yang menolak sistem ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi undang-undang Pemilu perlu mengakomodir hak rakyat. Riza menegaskan, sistem terbuka terbatas berarti mengebiri hak rakyat.

Menurut Politikus Partai Gerindra ini, rakyat harus diberi ruang untuk menggunakan haknya dalam menentukan calon legislatifnya. Menurut Riza, kekuasaan tertinggi negara Indonesia berada di tangan rakyat. Sementara kehadiran partai politik hanya sebagai pelayan rakyat dan regulasi yang dibuat untuk mengatur hak-hak rakyat.

PDIP yang menjadi partai pemenang berpendapat bahwa sistem pemilu terbuka terbatas tersebut nama calon tetap ada di surat suara, namun pemilih tidak boleh memilih calon langsung. Pemilih hanya boleh memilih nomor partai atau gambar partai, dan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang diajukan partai.

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Perreira mengatakan, partainya menyetujui usulan tersebut. Sebab, kata dia, dalam Pileg seharusnya yang bertarung memang antar partai politik bukan antar individu.

demo ruu pemilu

demo RUU Pemilu merdeka.com/arie basuki

"Kontestasi ya antar partai dong. Karena apa? Peserta pemilu kan partai politik kalau di UUD, bukan individu," kata Andreas beberapa waktu.

Andreas meyakini lewat sistem tersebut dapat menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas. Dia mengklaim sistem ini akan mampu menguatkan fungsi partai untuk kaderisasi.

"Penguatan kelembagaan partai, dan itu memperkuat representasi anggota yang terpilih nanti," klaimnya.

Kelanjutan pembahasan RUU Pemilu akan dituntaskan oleh Pansus yang sudah dibentuk. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan Pansus RUU Pemilu akan diisi oleh 30 anggota dari lintas komisi. Pansus, kata dia, setelah disahkan langsung dapat membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada masa sidang selanjutnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR

DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya