10 Napi di Pekanbaru bebas saat lebaran, koruptor tak dapat remisi
Merdeka.com - Lebaran kali ini menjadi keberkahan tersendiri bagi para narapidana dan tahanan berbagai kasus pidana. Apalagi jika remisi yang mereka dapatkan berupa kebebasan dari masa hukuman.
Seperti yang dirasakan 10 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru, Riau. Mereka diusulkan untuk mendapatkan remisi bebas pada saat lebaran Idul Fitri 1439 H, Jumat (15/6).
Untuk 490 napi lainnya di Rutan yang pernah terjadi tragedi kaburnya ratusan napi tersebut, mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azhar. Dia menyebutkan, jumlah total napi dan tahanan di tempatnya sebanyak 500 warga binaan beragama muslim yang akan mendapatkan remisi.
"Dengan rincian, yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 229 narapidana. Remisi satu bulan sebanyak 261 narapidana dan yang mendapat remisi langsung bebas pada hari H ada 10 orang," kata Azhar, Kamis (14/6).
Ke 10 napi tersebut dari berbagai kasus pidana seperti pencurian ada empat orang napi, kasus pengeroyokan lima orang dan penganiayaan satu orang.
Dia menjelaskan untuk variasi besarnya remisi, antara lain yang mendapat remisi satu bulan tiga orang, sedangkan remisi 15 hari ada tujuh orang napi.
"Mereka yang diberi pengurangan masa tahanan ini telah diseleksi sebelumnya oleh pihak Rutan. "Alasannya, karena sudah berkelakuan baik. Mereka kita pantau tidak pernah membuat kesalahan dan tata tertib," terangnya.
Namun untuk tahun ini, Rutan Sialang Bungkuk tidak memberikan remisi kepada narapidana yang tersangkut tindak pidana khusus. Seperti para koruptor dan penjahat kasus narkoba. Sebab, banyak langkah yang harus ditempuh bagi para napi itu jika ingin mendapat remisi.
"Kalau napi kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) atau narkoba, mereka harus memenuhi syarat tertentu, harus mendapat persetujuan dari pusat, harus membayar denda subsider atau uang pengganti denda ini harus ada bukti. Dan untuk napi narkoba yang di atas lima tahun harus ada surat JC (justice collaborator)," ucapnya.
Sementara itu, untuk keseluruhan di wilayah Provinsi Riau, ada 3.840 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran. Dari jumlah tersebut, 29 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya