Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Napi di Pekanbaru bebas saat lebaran, koruptor tak dapat remisi

10 Napi di Pekanbaru bebas saat lebaran, koruptor tak dapat remisi Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Lebaran kali ini menjadi keberkahan tersendiri bagi para narapidana dan tahanan berbagai kasus pidana. Apalagi jika remisi yang mereka dapatkan berupa kebebasan dari masa hukuman.

Seperti yang dirasakan 10 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru, Riau. Mereka diusulkan untuk mendapatkan remisi bebas pada saat lebaran Idul Fitri 1439 H, Jumat (15/6).

Untuk 490 napi lainnya di Rutan yang pernah terjadi tragedi kaburnya ratusan napi tersebut, mendapat remisi pengurangan masa tahanan.

Orang lain juga bertanya?

Hal itu dikatakan Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azhar. Dia menyebutkan, jumlah total napi dan tahanan di tempatnya sebanyak 500 warga binaan beragama muslim yang akan mendapatkan remisi.

"Dengan rincian, yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 229 narapidana. Remisi satu bulan sebanyak 261 narapidana dan yang mendapat remisi langsung bebas pada hari H ada 10 orang," kata Azhar, Kamis (14/6).

Ke 10 napi tersebut dari berbagai kasus pidana seperti pencurian ada empat orang napi, kasus pengeroyokan lima orang dan penganiayaan satu orang.

Dia menjelaskan untuk variasi besarnya remisi, antara lain yang mendapat remisi satu bulan tiga orang, sedangkan remisi 15 hari ada tujuh orang napi.

"Mereka yang diberi pengurangan masa tahanan ini telah diseleksi sebelumnya oleh pihak Rutan. "Alasannya, karena sudah berkelakuan baik. Mereka kita pantau tidak pernah membuat kesalahan dan tata tertib," terangnya.

Namun untuk tahun ini, Rutan Sialang Bungkuk tidak memberikan remisi kepada narapidana yang tersangkut tindak pidana khusus. Seperti para koruptor dan penjahat kasus narkoba. Sebab, banyak langkah yang harus ditempuh bagi para napi itu jika ingin mendapat remisi.

"Kalau napi kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) atau narkoba, mereka harus memenuhi syarat tertentu, harus mendapat persetujuan dari pusat, harus membayar denda subsider atau uang pengganti denda ini harus ada bukti. Dan untuk napi narkoba yang di atas lima tahun harus ada surat JC (justice collaborator)," ucapnya.

Sementara itu, untuk keseluruhan di wilayah Provinsi Riau, ada 3.840 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran. Dari jumlah tersebut, 29 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya