10 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap terpidana perkara pemalsuan surat Setyo Nuryanto (48). Dia sudah menjadi buronan sejak putusannya sudah berkekuatan hukum tetap pada 2011.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan dalam siaran pers di Semarang mengatakan, putusan perkara Setyo berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011. "Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata Emilwan, Jumat (29/10).
Setyo ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang. Tim intelijen Kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Dalam penangkapan pada Jumat (29/10) pagi itu, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri. Namun upayanya dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang. Dia harus menjalani hukumannya.
Setyo sebelumnya dinyatakan bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007. Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan itu. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan sebanyak 9 senjata Dito Mahendra tak dilengkapi dokumen atau ilegal.
Baca Selengkapnya