Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (21/12) hari ini.


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka Dito Mahendra lengkap atau P-21.

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21. Akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandani saat jumpa pers, Kamis (21/12).


Setelah Dito Mahendra ditahan dan kini resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Maka dalam waktu dekat kasus terkait kepemilikan senjata api ilegal pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam waktu dekat.

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

"Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali pada tanggal 7 september 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari," katanya.

Salam kasus ini Dito telah dijerat atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.


Adapun belasan barang bukti senjata api yang juga dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, sebagai berikut;

1. satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;


2. satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;

3. satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber mm. No.Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816;


4. satu pucuk jenis senjata api jeniswarna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik: NIHIL, BCM (Handguard) no seri: 8904691 dan 1 unitOptic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri: #W3941961;

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

5. satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri #W3859683;

6. satu pucuk jenis pistol, merk Angstadt Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik:
NIHIL; a) unit Optik Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855;
b) unit Silencer warna Hitam no seri: -.


7. satu Pucuk Senpi CABOT GUNS no. CGC1144;

8. satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik:


9. satu pucuk Air Soft Gun merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, no.
Pabrik: NIHIL;

10. satu pucuk senjata jenis airsoft gun warna hitam merk Wingmaster
Model Senapan 870;


11. satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made in Taiwan;

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

12. satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik:W131439095;

13. 2.157 butir peluru.


14. satu lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor R/65/III/YAN.2.7./2023/ Baintelkam, tanggal Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediamannya.

Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi
Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi

Dito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Berikut Rinciannya
Dito Mahendra Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Berikut Rinciannya

Dari sembilan senjatanya tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan atas nama Dito.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri
Dito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri

Belasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.

Baca Selengkapnya