Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal
Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Nota tuntutan tersebut bakal dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pembaca tuntutan akan dilangsungkan siang hari ini.
"Agenda pembacaan tuntutan JPU, jam 11.00 sampai dengan selesai," tulis laman SIPP yang dikutip, Selasa (26/3).
Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata, beberapa diantaranya senjata api ilegal, senapan angin, dan senjata air softgun.
Jaksa menerangkan penemuan senjata ilegal tersebut bermula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengusutan dugaan kasus dugaan korupsi oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Saat menyelidiki sejumlah aset milik Nurhadi di kantornya PT Garuda Yaksa Perkasa kawasan Jakarta Selatan ditemukan sebuah ruangan yang membutuhkan akses khusus.
"Di dalam kamer tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam dokumen senjata api, magazine amunisi, dan aksesoris senjata api," kata Jaksa dalam amar dakwaanya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK ditemukan 15 unit senjata juga ditemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 MM untuk jenis pistol serta ada peluru kecil milik Dito.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Polri, diantaranya 4 senjata pucuk senpi memiliki izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA).
Sedangkan 6 senpi, satu senapan angin, dan dua airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen BPSA. Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru.
merdeka.com
Setelahnya kembali ditemukan tiga senjata milik Dito di kawasan Jakarta Selatan juga dari tangan terdakwa langsung saat dilakukan penangkapan daerah Bali.
Berdasarkan hasil verifikasi base senjata api di Baintelkam Polri satu diantaranya legal dan dua lainnya tidak terdaftar.
Atas perbuatannya, Dito didakwa dengan Undang-Undang darurat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951.
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaBelasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya