11.731 Napi di Jabar diusulkan dapat remisi kemerdekaan
Merdeka.com - Sebanyak 11.731 orang dari total 14.110 narapidana yang menghuni 31 lapas dan rutan di Jawa Barat, diusulkan mendapat remisi umum pada perayaan HUT RI ke- 70 pada 17 Agustus 2015. Usulan tersebut sudah diberikan Kemenkum HAM Jabar ke Menteri Hukum dan HAM.
Remisi Umum dibagi menjadi dua kategori yaitu Remisi Umum I atau potongan hukuman sebagian dan Remisi Umum II yakni ketika mendapat potongan hukuman napi langsung bisa menghirup udara bebas.
"Untuk Remisi Umum I, Kanwil Kemenkum HAM Jabar mengusulkan sebanyak 11.251 orang. Yang diusulkan mendapat remisi Umum II atau yang bebas ada sebanyak 480 orang," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Agus Toyib, Sabtu (15/8).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Namun dari jumlah itu, lanjut dia, nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tak termasuk dalam yang usulan. Masa hukuman mereka masih belum sampai satu tahun.
"Selain itu, kedua napi korupsi itu belum memenuhi syarat lain untuk memperoleh remisi," ujarnya. Misalnya Anas belum membayar denda dan uang pengganti sebagai pidana tambahan.
Lebih lanjut dia mengatakan, napi yang diusulkan mendapat remisi umum terdiri atas napi pidana umum dan napi pidana khusus. Dari usulan yang disampaikan, yang sudah dipastikan akan menerima remisi yakni sebanyak 7.932 orang, Remisi Umum I, dan 422 orang Remisi Umum II, dari kategori pidana umum.
"Untuk yang pidana umum ini kita yang menyetujui. Sedangkan untuk napi pidana khusus sebanyak 3.319 (Remisi Umum I) dan 58 orang (Remisi Umum II), masih menunggu keputusan Menteri (Hukum dan HAM)," tutur Agus.
Disebut Agus, diberikannya atau tidak remisi bagi napi pidana khusus, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM. Pihaknya dalam kapasitas ini hanya mengusulkan saja.
"Jadi untuk yang napi pidana khusus itu keputusannya dari menteri. Kita sudah usulkan, tapi SK-nya belum ditandatangani. Keputusannya bisa sebelum atau sesudah tanggal 17 Agustus," ungkapnya.
Napi pidana khusus itu, lanjutnya, terdiri atas napi kasus-kasus korupsi, narkotika, trafficking, teroris, money laundry dan perbankan syariah. Untuk napi kasus korupsi, Agus menyebut ada sejumlah nama tenar yang diusulkan mendapat remisi seperti halnya Nazaruddin, Gayus Tambunan dan Anggodo Widjojo.
"Tapi ini masih usulan kami ya. Yang menentukan itu tetap menteri," terangnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Selengkapnya