Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11.731 Napi di Jabar diusulkan dapat remisi kemerdekaan

11.731 Napi di Jabar diusulkan dapat remisi kemerdekaan Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 11.731 orang dari total 14.110 narapidana yang menghuni 31 lapas dan rutan di Jawa Barat, diusulkan mendapat remisi umum pada perayaan HUT RI ke- 70 pada 17 Agustus 2015. Usulan tersebut sudah diberikan Kemenkum HAM Jabar ke Menteri Hukum dan HAM.

Remisi Umum dibagi menjadi dua kategori yaitu Remisi Umum I atau potongan hukuman sebagian dan Remisi Umum II yakni ketika mendapat potongan hukuman napi langsung bisa menghirup udara bebas.

"Untuk Remisi Umum I, Kanwil Kemenkum HAM Jabar mengusulkan sebanyak 11.251 orang. Yang diusulkan mendapat remisi Umum II atau yang bebas ada sebanyak 480 orang," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Agus Toyib, Sabtu (15/8).

Orang lain juga bertanya?

Namun dari jumlah itu, lanjut dia, nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tak termasuk dalam yang usulan. Masa hukuman mereka masih belum sampai satu tahun.

"Selain itu, kedua napi korupsi itu belum memenuhi syarat lain untuk memperoleh remisi," ujarnya. Misalnya Anas belum membayar denda dan uang pengganti sebagai pidana tambahan.

Lebih lanjut dia mengatakan, napi yang diusulkan mendapat remisi umum terdiri atas napi pidana umum dan napi pidana khusus. Dari usulan yang disampaikan, yang sudah dipastikan akan menerima remisi yakni sebanyak 7.932 orang, Remisi Umum I, dan 422 orang Remisi Umum II, dari kategori pidana umum.

"Untuk yang pidana umum ini kita yang menyetujui. Sedangkan untuk napi pidana khusus sebanyak 3.319 (Remisi Umum I) dan 58 orang (Remisi Umum II), masih menunggu keputusan Menteri (Hukum dan HAM)," tutur Agus.

Disebut Agus, diberikannya atau tidak remisi bagi napi pidana khusus, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM. Pihaknya dalam kapasitas ini hanya mengusulkan saja.

"Jadi untuk yang napi pidana khusus itu keputusannya dari menteri. Kita sudah usulkan, tapi SK-nya belum ditandatangani. Keputusannya bisa sebelum atau sesudah tanggal 17 Agustus," ungkapnya.

Napi pidana khusus itu, lanjutnya, terdiri atas napi kasus-kasus korupsi, narkotika, trafficking, teroris, money laundry dan perbankan syariah. Untuk napi kasus korupsi, Agus menyebut ada sejumlah nama tenar yang diusulkan mendapat remisi seperti halnya Nazaruddin, Gayus Tambunan dan Anggodo Widjojo.

"Tapi ini masih usulan kami ya. Yang menentukan itu tetap menteri," terangnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan

Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Daftar 10 Jaksa Senior KPK yang Ditarik Pulang Kejagung, Termasuk Ali Fikri
Daftar 10 Jaksa Senior KPK yang Ditarik Pulang Kejagung, Termasuk Ali Fikri

Menurut Harli, penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya