12 pengeroyok santri di Jombang ditetapkan sebagai tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan 12 santri di Pondok Pesantren Darul Ulum di Dusun Rejoso, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur sebagai tersangka. Mereka terbukti telah menganiaya Abdullah Muzaka Yahya (15), asal Kencong, Jember, hingga tewas.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono, Selasa (1/3). "Masih kita tindaklanjuti. Kita juga masih melakukan pendalaman. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo di Mapolda Jawa Timur.
Para santri kini ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Argo, disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Mengapa anak-anak disekap di sekte ini? Anak-anak tersebut diduga digunakan sebagai buruh murah. Selain itu, ditemukan kuburan yang tidak terdaftar yang diduga adalah kuburan bayi.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
Selain menetapkan ke-12 santri sebagai tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti ikat pinggang dikalungkan di leher korban, dan barbel digunakan menindih tubuh korban.
"Kita akan kawal terus. Yang pasti, Polda Jatim akan memback up Polres Jombang secara penuh untuk menuntaskan kasus ini," ujar Argo.
Korban sudah tiga tahun belajar di pondok pesantren itu meregang nyawa setelah dikeroyok belasan santri di asrama. Korban dianiaya di dua lokasi, pertama di salah satu asrama santri. Di tempat ini, korban dikeroyok enam orang pada Sabtu (27/2), sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah insiden itu, korban kembali ke asramanya. Sayang, di sana korban sudah ditunggu para tersangka yang lain. Dia kembali dianiaya hingga roboh dan bersimbah darah.
Dalam pengeroyokan itu, korban juga mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa. Lalu korban dilarikan ke rumah sakit. Sayang, nyawa korban tak tertolong. Pada Minggu (28/2) malam, dia meninggal.
Orangtua korban yang mengetahui ada kejanggalan terkait kematian anaknya melapor ke Polres Jember, dan ditindaklanjuti oleh Polres Jombang. Hasilnya, ke-12 tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSeorang santri diduga nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (18/2), sehingga dua orang rekannya meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca Selengkapnya