Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

124 Napi di Riau dapat remisi bebas saat HUT RI ke-73, 2 di antaranya koruptor

124 Napi di Riau dapat remisi bebas saat HUT RI ke-73, 2 di antaranya koruptor penjara. shutterstock

Merdeka.com - HUT RI ke-73, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 3.834 napi yang menghuni 15 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Provinsi Riau.

"Hari ini, ada 3.834 napi yang memeroleh remisi pada HUT RI ke-73 " ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau, M Diah Jumat (17/8).

Kebahagiaan itu sangat dirasakan para napi. Terlebih lagi yang bisa langsung bebas karena hitungan masa hukumannya sebentar lagi. Sebab, ratusan napi mendapat remisi bebas.

"Sekitar 124 napi langsung diproses untuk bebas. Karena mereka mendapatkan remisi bebas," kata Diah.

Dari jumlah itu, dua orang di antaranya napi korupsi. Kedua koruptor itu langsung dapat menghirup udara bebas dan kembali ke keluarganya masing-masing.

Namun, Diah enggan menyebutkan identitas kedua koruptor yang menggerogoti duit rakyat tersebut. Diah beralasan tidak mengingat nama kedua napi koruptor itu.‎ "Saya tidak ingat siapa saja namanya," kata Diah.

Pemberian remisi kepada ribuan napi berbagai tindak pidana tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT RI ke-73 di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru.

Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman serta seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah hadir dalam kegiatan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru tersebut.

Di dalam penjara itu, terlihat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang masih menjalani hukuman 10 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi kehutanan dan suap PON Riau 2012 lalu.

Namun, Diah memastikan bahwa Rusli Zainal tidak memperoleh remisi pada HUT RI ke-73 karena ada persyaratan yang mengganjalnya. "(Rusli) belum memenuhi syarat jadi belum dapat remisi tahun ini," ucapnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya