124 Napi di Riau dapat remisi bebas saat HUT RI ke-73, 2 di antaranya koruptor
Merdeka.com - HUT RI ke-73, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 3.834 napi yang menghuni 15 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Provinsi Riau.
"Hari ini, ada 3.834 napi yang memeroleh remisi pada HUT RI ke-73 " ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau, M Diah Jumat (17/8).
Kebahagiaan itu sangat dirasakan para napi. Terlebih lagi yang bisa langsung bebas karena hitungan masa hukumannya sebentar lagi. Sebab, ratusan napi mendapat remisi bebas.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Kapan HUT RI ke-79? Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 merupakan momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan merayakan kemerdekaan yang telah diraih dengan penuh pengorbanan.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Hari Kemerdekaan Indonesia sendiri diperingati setiap tanggal 17 Agustus.
-
Siapa yang memimpin acara HUT Bhayangkara di Riau? Ini merupakan event kedua kalinya yang dilaksanakan Polda Riau di bawah komando Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal.
-
Dimana acara HUT Bhayangkara di Riau berlangsung? Rute lari yakni di sepanjang jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.
"Sekitar 124 napi langsung diproses untuk bebas. Karena mereka mendapatkan remisi bebas," kata Diah.
Dari jumlah itu, dua orang di antaranya napi korupsi. Kedua koruptor itu langsung dapat menghirup udara bebas dan kembali ke keluarganya masing-masing.
Namun, Diah enggan menyebutkan identitas kedua koruptor yang menggerogoti duit rakyat tersebut. Diah beralasan tidak mengingat nama kedua napi koruptor itu. "Saya tidak ingat siapa saja namanya," kata Diah.
Pemberian remisi kepada ribuan napi berbagai tindak pidana tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT RI ke-73 di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru.
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman serta seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah hadir dalam kegiatan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru tersebut.
Di dalam penjara itu, terlihat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang masih menjalani hukuman 10 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi kehutanan dan suap PON Riau 2012 lalu.
Namun, Diah memastikan bahwa Rusli Zainal tidak memperoleh remisi pada HUT RI ke-73 karena ada persyaratan yang mengganjalnya. "(Rusli) belum memenuhi syarat jadi belum dapat remisi tahun ini," ucapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya