13 Tahun Masuk DPO karena Korupsi, Eks Anggota DPRD Garut Dieksekusi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Garut menangkap terpidana korupsi, Misbach Somantri, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 tahun lalu. Mantan anggota DPRD Garut periode 1999-2004 kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Misbach ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (8/9). Dia dikirim ke Rutan Garut, Kamis (9/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Misbach berada di wilayah Kabupaten Garut pada Rabu (8/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
"Hari ini tanggal 9 September 2021, kita mengoptimalisasikan pelaksanaan eksekusi DPO terhadap Drs Misbach kemarin. Jadi kurang lebih 24 jam kami mendapat informasi, Kasi Intel bersama tim dari intel juga, dari Pidsus, bekerja sama, kita cek kebenarannya. Dan memang alhamdulillah DPO-nya ada," kata Neva.
Setelah keberadaan Misbach dipastikan, pihak Kejari Garut kemudian mengecek masa kedaluwarsa untuk pelaksanaan putusannya. Dari pengecekan itu diketahui ancaman hukumannya di atas 3 tahun, sehingga masa kedaluwarsa pelaksanaan eksekusi 12 tahun ditambah sepertiga.
"Jadi masih 16 tahun sebenarnya dan yang bersangkutan sudah dari 2008 sampai sekarang, jadi 13 tahun," ungkapnya.
Neva memaparkan, Misbach masuk DPO. Keberadaannya tidak diketahui sehingga tidak bisa dieksekusi. Dia diduga berada di luar kota Garut. "Kemungkinan besar begitu (tinggal di luar Garut)," ucapnya.Neva menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Misbach dilakukan berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Misbach bersama sejumlah anggota DPRD Garut lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi.
"Total kerugian sekitar Rp6 miliar. Yang bersangkutan ada di dalam situ, beberapa orang sudah dieksekusi. Saat ini kita selaku jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan tugas kami memang yang diatur dalam KUHAP Pasal 270, putusan yang mempunyai hukum tetap, kitalah yang mengeksekusi," jelasnya.
Dalam perkara itu, lanjut Neva, ada 12 orang anggota DPRD periode 1999-2004 yang diputus bersalah dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun. "Ada beberapa yang meninggal, ada yang menyerahkan diri, kemudian yang ini (Misbach) ini yang DPO," katanya.
Misbach, kata Neva, langsung dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut untuk menjalani hukuman. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bebas Covid-19. "Yang bersangkutan negatif, jadi kita bisa melaksanakan eksekusinya," tutup Neva.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK berencana untuk memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca Selengkapnya