13 Tahun TKW asal Indramayu di Kuwait ditahan dan tak digaji majikan
Merdeka.com - Sudah 13 tahun, Watini (29) seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tidak bisa pulang karena ditahan dan gaji tidak diberikan oleh majikan di Kuwait.
"Saya dapat aduan dari keluarga, bahwa Watini (29) TKW yang bekerja di Kuwait sudah 13 tahun 5 bulan tidak bisa pulang," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu Juwarih, Senin (6/11).
Watini merupakan Warga Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang bekerja di Kuwait dari tahun 2004.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kapan mantan TKW ini pulang ke kampung halaman? 'Tahun 2001 itu saya pulang, ketika itu bekerja di Malaysia untuk membantu perekonomian keluarga. Jadinya setiap bulan uangnya saya kirim, dan saya tidak memiliki tabungan,' katanya, mengutip program Berani Berubah di Youtube Fokus Indosiar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang sulit bagi Ibu Persit di Wamena? Hal yang membuat ibu Persit tersebut kesulitan adalah saat dirinya harus menggunakan kompor dari minyak tanah.
Dari keterangan keluarga kata Juwarih, Watini sudah lama tidak pulang, karena majikan selalu menahan kepulangannya.
"Padahal masa kontrak kerjanya sudah habis, selain itu, majikannya juga menahan gaji serta tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi," tuturnya.
Juwarih mengatakan SBMI Indramayu tanggal 9 Maret 2017 sudah mengadukan permasalahan kasus itu ke Direktorat PWNI dan BHI Kemenlu di Jakarta.
Namun pihak KBRI Kuwait dinilai sangat lamban dalam merespons pengaduannya. "Kami sudah hampir delapan bulan mengadu namun sampai saat ini belum juga ada informasi perkembangan pengaduannya dari pihak pemerintah," katanya.
Juwarih menambahkan Watini direkrut oleh sponsor bernama Kastiman, yang masih satu desa, kemudian Watini tanggal 21 Juni 2004 diberangkatkan oleh PT Duta Sapta Perkasa ke Kuwait.
"Watini pada saat direkrut masih di bawah umur, baru 16 tahun sehingga terindikasi Watini menjadi korban trafficking," kata Juwarih. Dikutip dari Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaEkspresi sedih dan bingung terlihat jelas di wajah perempuan berjilbab kuning itu.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaBerikut momen TKW Indonesia pulang ke Tanah Air diantar langsung oleh bosnya.
Baca SelengkapnyaSaat minta dipulangkan ke Indonesia, pihak penyalur minta tebusan Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaPolitikus sekaligus anggota DPR RI Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia bertemu mantan TKW.
Baca SelengkapnyaLaporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaHampir sebulan meninggal, jenazahnya belum bisa dibawa ke Tanah Air dan biaya pemulangan mencapai Rp120 juta.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaKapolri perintahkan anggotanya untuk membebaskan ibu yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai.
Baca Selengkapnya11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar
Baca Selengkapnya