135 Suvenir cangkang penyu sisik di Berau Kaltim disita KKP
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau beserta aktivis Turtle Foundation, mengamankan 135 suvenir karapas atau cangkang penyu sisik (Eretmochelys Imbricata).
Suvenir tersebut diperjualbelikan warga di Tanjung Redeb dan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Informasi dihimpun, temuan itu dilakukan tim kementerian saat inspeksi tanggal 27 hingga 28 Februari 2016 lalu, ke sejumlah pedagang di pulau Derawan dan di Tanjung Redeb.
-
Kenapa Pulau Pandan jadi tempat penangkaran penyu? Dengan keadaan ekosistemnya yang masih sangat terjaga, Pulau Pandan dipilih menjadi kawasan konservasi penyu di Sumatra Barat.
-
Kenapa telur Indonesia diekspor ke Singapura? Singapura menjadi salah satu negara dengan standar mutu dan keamanan pangan yang tinggi, sehingga ekspor ini menjadi salah satu keberhasilan Indonesia di pasar dunia.
-
Siapa yang mengelola penangkaran penyu di Pulau Pandan? Pulau Pandan terpilih menjadi tempat penangkaran penyu semi alam yang dikelola langsung oleh Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP).
-
Dimana penyu bertelur di Banyuwangi? Pantai Sukamade merupakan tempat favorit bagi para penyu untuk mendarat dan bertelur.
-
Apa yang dimakan penyu cangkang lunak raksasa Cantor? Hewan ini memakan ikan, moluska, krustasea, katak, serangga, burung, dan mamalia kecil.
-
Apa itu sisik ikan? Sisik, sebagai lapisan terluar pada kulit ikan, berfungsi sebagai penghalang untuk mencegah masuknya senyawa asing ke dalam tubuh ikan.
Adanya temuan itu berarti menunjukkan jual beli yang dilarang oleh perundang-undangan masih marak di Kabupaten Berau. Baik itu dijual secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi.
Pada tanggal 1 Maret 2016, temuan itu pun sudah disampaikan kepada Bupati Berau Muharram, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Berau, kepolisian dan TNI, dalam suatu pertemuan resmi lintas instansi di Tanjung Redeb.
Namun 2 hari kemudian, Kamis (3/3) kemarin, tim KKP bersama pegiat satwa dari Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Borneo, kembali menyisir ke pulau Derawan. Ternyata mereka menemukan 1 toko menjual suvenir karapas penyu sisik.
"Iya, temuan-temuan itu benar. Yang jelas, semua jenis Penyu dan bagiannya dilindungi. Sehingga dilarang untuk diperdagangkan, baik hidup atau mati atau pun bagian-bagian tubuhnya," kata koordinator ProFauna Borneo, Bayu Sandi, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (4/3).
Bayu menerangkan, bahkan sebelumnya di bulan Desember 2015 hingga Januari 2016, ProFauna dan pegiat satwa lainnya dari perkumpulan Konservasi Biota Laut Berau, juga menemukan suvenir karapas penyu sisik dijual di 28 toko di pulau Derawan, dan 4 toko di Tanjung Redeb. Suvenir itu diantaranya berupa gelang dan cincin.
"Suvenir-suvenir itu dijual dengan harga Rp 5.000 sampai Rp 500.000," ujar Bayu.
Dia menegaskan, perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur ataupun karapas penyu sisik, melanggar Undang-undang No 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perdagangan satwa dilindungi itu, diancam dengan 5 tahun kurungan penjara beserta denda Rp 100 juta.
"Kami mendesak pelaku perdagangan penyu itu, dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, agar benar-benar menimbulkan efek jera," pungkas Bayu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca Selengkapnya