Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

135 Suvenir cangkang penyu sisik di Berau Kaltim disita KKP

135 Suvenir cangkang penyu sisik di Berau Kaltim disita KKP aceh lepas tukik. ©2016 AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau beserta aktivis Turtle Foundation, mengamankan 135 suvenir karapas atau cangkang penyu sisik (Eretmochelys Imbricata).

Suvenir tersebut diperjualbelikan warga di Tanjung Redeb dan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Informasi dihimpun, temuan itu dilakukan tim kementerian saat inspeksi tanggal 27 hingga 28 Februari 2016 lalu, ke sejumlah pedagang di pulau Derawan dan di Tanjung Redeb.

Adanya temuan itu berarti menunjukkan jual beli yang dilarang oleh perundang-undangan masih marak di Kabupaten Berau. Baik itu dijual secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi.

Pada tanggal 1 Maret 2016, temuan itu pun sudah disampaikan kepada Bupati Berau Muharram, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Berau, kepolisian dan TNI, dalam suatu pertemuan resmi lintas instansi di Tanjung Redeb.

Namun 2 hari kemudian, Kamis (3/3) kemarin, tim KKP bersama pegiat satwa dari Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Borneo, kembali menyisir ke pulau Derawan. Ternyata mereka menemukan 1 toko menjual suvenir karapas penyu sisik.

"Iya, temuan-temuan itu benar. Yang jelas, semua jenis Penyu dan bagiannya dilindungi. Sehingga dilarang untuk diperdagangkan, baik hidup atau mati atau pun bagian-bagian tubuhnya," kata koordinator ProFauna Borneo, Bayu Sandi, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (4/3).

Bayu menerangkan, bahkan sebelumnya di bulan Desember 2015 hingga Januari 2016, ProFauna dan pegiat satwa lainnya dari perkumpulan Konservasi Biota Laut Berau, juga menemukan suvenir karapas penyu sisik dijual di 28 toko di pulau Derawan, dan 4 toko di Tanjung Redeb. Suvenir itu diantaranya berupa gelang dan cincin.

"Suvenir-suvenir itu dijual dengan harga Rp 5.000 sampai Rp 500.000," ujar Bayu.

Dia menegaskan, perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur ataupun karapas penyu sisik, melanggar Undang-undang No 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perdagangan satwa dilindungi itu, diancam dengan 5 tahun kurungan penjara beserta denda Rp 100 juta.

"Kami mendesak pelaku perdagangan penyu itu, dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, agar benar-benar menimbulkan efek jera," pungkas Bayu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia

Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'

Akibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.

Baca Selengkapnya
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura

Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam

Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed

Baca Selengkapnya