15 Kg ganja siap edar diamankan dari tangan bandar di Tangerang
Merdeka.com - Dua bandar besar ganja kering yang kerap mengedarkan ke wilayah Jabodetabek, BL dan ND diamankan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang. Dari tangan mereka disita 15 kilogram ganja siap edar yang disimpan di rumah kontrakan pelaku ND.
Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, menerangkan kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. Penangkapan tersangka ND, lanjut dia, merupakan pengembangan dari tertangkapnya BL.
"BL kami amankan saat sedang nongkrong di sebuah kedai kopi di kawasan Cibodas, dari tanganya ada 500 gram ganja," ucap Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (9/7).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Haley menuturkan, berdasarkan pengakuan BL, didapati pelaku lain berinisial ND yang disebut rekannya, merupakan tempat penyimpanan barang bukti ganja.
"Informasi dari BL dirinya menyimpan semua barang haram tersebut di indekos ND. Dari undercover didapat ND sedang di kontrakannya dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram," kata Harley.
Atas perbuatan tersangka, keduanya diancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Terancam juga hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati," ucap Harley.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya