1.550 Narapidana di Papua Terima Remisi Kemerdekaan, 36 Orang Bebas
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua memberikan remisi kemerdekaan kepada 1.550 narapidana, yang tengah menjalani hukuman di 11 lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"untuk tahun 2021 di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua, kurang lebih 1.550 narapida mendapat remisi, dengan kategori remisi umum 1 (RU1) yang mendapat remisi tidak bebas terdiri dari 1.514 orang. Dan yang mendapat remisi umum 2 (RU2) langsung bebas itu sebanyak 36 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba kepada merdeka.com, Jayapura, Kamis (19/8).
Rincian dari remisi tersebut yakni Lapas Klas II A Abepura penerima remisi umum 1 sebanyak 369 orang, dan remisi umum 2 sebanyak empat orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II A Abepura sebanyak 373 orang.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, penerima RU1 sebanyak 276 orang, dan RU2 tidak ada.
Lapas Klas II B Merauke, penerima RU1 sebanyak 224 orang, dan RU2 sebanyak dua orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Merauke sebanyak 226 orang.
Lapas Klas II B Timika, penerima RU1 sebanyak 163 orang, dan RU2 sebanyak satu orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Timika sebanyak 164 orang.
Lapas Klas II B Biak, penerima RU1 sebanyak 124 orang, dan RU2 sebanyak enam orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Biak sebanyak 130 orang.
Lapas Klas II B Nabire, penerima RU1 sebanyak 141 orang, dan RU2 sebanyak enam orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Nabire sebanyak 147 orang.
Lapas Klas II B Wamena, penerima RU1 sebanyak 64 orang, dan RU2 sebanyak empat orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Nabire sebanyak 68 orang.
Lapas Klas II Serui, penerima RU1 sebanyak 96 orang, dan RU2 sebanyak tiga orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Serui sebanyak 99 orang.
Lapas Klas III Tanah Merah, penerima RU1 sebanyak 36 orang, dan RU2 tidak ada.
Lapas Perempuan Klas III Jayapura, penerima RU1 sebanyak 18 orang, dan RU2 tidak ada. Sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Perempuan Klas III Jayapura sebanyak 18 orang.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jayapura, penerima RU1 sebanyak tiga orang, dan RU2 tidak ada.
"dari mereka yang menerima remisi ini, ada 11 orang yang mendapat remisi dengan kasus korupsi, dan satu kasus makar. Dari Lapas Abepura kasus korupsi yang mendapat remisi itu ada sembilan orang, dan Lapas Wamena kasus korupsi satu1 orang. Dan untuk kasus makar satu narapidana dari Lapas Wamena. Besaran remisinya itu dari 5 bulan sampai 3 bulan," ujar Anthonius Ayorbaba.
Terkait narapidana kasus korupsi, Anthonius Ayorbaba menjelaskan mereka merupakan narapidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan mengacu kepada PP 99 tahun 2012, narapidana kasus korupsi yang tidak mendapat remisi adalah yang divonis di atas lima tahun penjara.
"Sama juga dengan narkotika. Jadi di dalam PP 99 Tahun 2012 itu, mengatur tentang yang tidak mendapatkan hak itu kasus narkoba, teroris, korupsi, illegal logging, illegal mining, kejahatan HAM berat, yang pidananya di atas 5 tahun. Mereka itu tidak bisa mendapat hak," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnya