16 Korban Robot Trading DNA Pro Lapor ke Polda Metro, Kerugian Capai Rp7 Miliar
Merdeka.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam aplikasi investasi ilegal DNA Pro mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu untuk membuat laporan atas kerugian yang mencapai Rp7 miliar.
"Jadi hari ini kembali lagi melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Pada hari ini saya mendampingi sebanyak 16 orang yang melaporkan di SPKT Polda Metro Jaya yang kerugiannya sebesar Rp7 miliar," kata pendamping korban, Charlie Wijaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Laporan yang dibuat atas nama korban berinisial RD ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
"Untuk terlapornya itu masih dalam lidik. Jadi kita melihat dalam strukturnya itu banyak sehingga terlapornya itu banyak. Jadi di sini ditulisnya dalam lidik, tidak dituliskan secara utuh daripada terlapor," ujarnya.
Ia menyebut, untuk laporan yang dilaporkannya itu nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dikenakan adalah penipuan melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang pada Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45a ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang TPPU," sebutnya.
Selain itu, para korban yang mengadu atau melapor ke Polda Metro Jaya ini mengaku, uangnya itu masih ada pada aplikasi tersebut. Namun, uang itu tak bisa dicairkan oleh para nasabah atau korban.
"Dna pro ini menurut pengakuan daripada korban itu uangnya ada di dalam aplikasinya, masih dalam keadaan utuh namun tidak dapat di WD, tidak dapat dicairkan. Harus diingat bahwa DNA Pro ini perusahaannya telah disegel oleh pengawas investasi, sehingga ini ada dugaan tindak pidana," jelasnya.
"Karena sudah disegel bersama dengan Bareskrim Polri, dari kepolisian tentunya sama pengawas investasi sudah disegel. Ya selama ini keuntungan, tapi kan keuntungannya tidak sebanding dengan modal kita masih minus, boro-boro untung kita aja masih minus," sambungnya.
Sementara itu, RD salah korban yang melaporkan kasus tersebut mengaku, awal mula ikut gabung dalam investasi ilegal itu pada 1 Oktober 2021 silam.
"Kami tertarik dengan DNA Pro, karena ada di media sosial. Mereka menampilkan profit konsisten juga dengan legalitas yang diakui pemerintah begitu. Legalitas mereka lengkap. Ada akta dari Kemenkumham, itu kami yakin dan juga banyak member-member yang memposting dengan profit konsisten. Misal sehari itu ada yang Rp124 juta. Dari itu juga bisa membeli barang-barang mewah," ujar RD.
Ia menyebut, dalam member itu juga terdapat sosok publik figur. Namun, hanya beberapa saja yang dikenalnya yang ikut dalam investasi ilegal itu.
"(Membernya ada publik figur) Ada..kaya Ivan Gunawan, Ahmad Dhani. Itu juga mereka ada profit sharing untuk DNA Pro sistemnya MLM. Jadi untuk tingkatan paling tinggi ada bonus 4,8 juta dollar plus mobil mewah," ungkapnya.
"Founder dan cofounder lebih gede lagi. Itu bukan trading, itu trading manipulatif. Kalau misalkan profit berapa di masukin ajah," tambahnya.
Selama satu tahun mengikuti investasi ilegal tersebut, dirinya mengaku sudah sempat menarik uangnya. Namun, jumlah itu masih sangat jauh dengan uang miliknya yang mencapai Rp930 juta.
"Sejak awal bergabung tiap hari saya narik. Di tanggal 1 Oktober 2021 sampai 25 Januari 2022, saya masih narik. Itu klimaksnya pada saat Satgas Waspada Investasi OJK," ucapnya.
"(Setelah disegel sudah tidak bisa) Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp930 juta deposit, saya narik udah Rp290 juta-an. Masih mines Rp700 juta-an. Sudah enggak bisa sama sekali narik Di aplikasi masih ada, enggak bisa ngapa-ngapain karena mereka megang kontrol," tutupnya.
Lapor ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Sebanyak 122 korban aplikasi investasi ilegal DNA Pro melapor ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3) dengan total kerugian seluruh korban mencapai Rp17 miliar. Demikian hal itu disampaikan Pengacara para korban, Zainul Arifin.
"Kerugian kita hampir Rp17 miliar lebih dari 122 orang. Nah laporan hari ini laporan tindak pidana khusus di Mabes Polri terkait dengan apa yang kita laporkan. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT. DNA Pro Akademi," kata Zainul kepada wartawan, Senin (28/3).
Adapun laporan ini diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas). Karena pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara itu atas laporan dari Kementerian Perdagangan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaTerkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaAset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaTeguh menyebut kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Selengkapnya