Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

18 Calon TKI ilegal hendak diselundupkan ke Malaysia

18 Calon TKI ilegal hendak diselundupkan ke Malaysia Belasan orang gagal diselundupkan ke Malaysia. ©2017 Polres Nunukan

Merdeka.com - Aparat Polres Nunukan di Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 18 orang warga berbagai daerah tujuan Tawau, wilayah bagian Sabah, Malaysia. Terduga pelaku penyelundup, Usman Mandar (45), meringkuk di penjara.

Belasan orang itu gagal ke Tawau, Rabu (4/10) malam kemarin. Awalnya, dari informasi warga, polisi akhirnya mengendus pergerakan kapal di perairan Nunukan, yang diduga mengangkut belasan orang tujuan Tawau.

"Itu jelang tengah malam kemarin ya. Tim gerak cepat, melakukan penyergapan di perairan," kata Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (5/10) malam.

"Begitu personil menyergap, dan cek isi kapal, ternyata benar ada belasan orang di dalam kapal, hendak diberangkatkan ke Tawau. Motorisnya, ya si Usman Mandar ini, kita amankan," ujar Jepri.

Digelandang petugas, Usman pun pasrah. Belasan orang di kapal itu, lantas digiring menuju ke kota Nunukan, untuk pemeriksaan lanjutan. "Diperoleh keterangan, belasan orang ini mau dijadikan TKI. Pastinya TKI ilegal ya," tegas Jepri.

Jepri menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan orang ke Malaysia sebagai TKI di negeri jiran tanpa melalui prosedur resmi, sudah kesekian kalinya dilakukan aparat Polres Nunukan.

"Lumayan sering ya. Jadi, semakin sering kita patroli, mereka ini semakin banyak cara menyelundupkan ke Malaysia. Mencari titik lengah. Kan mereka ini hendak diselundupkan malam-malam," ujar Jepri.

"Yang jelas, personil saya rutin patroli di perairan. Karena sekali lagi bahwa para terduga penyelundup ini, mungkin mengira kalau malam kita lengah. Oh, yang penting kita (polisi) jangan lengah," ungkap Jepri.

Usman kini meringkuk di sel penjara Polres Nunukan. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sejumlah paspor dan mesin kapal 40 PK, berikut kapal yang digunakan tersangka Usman. "Ngakunya tersangka ini baru sekali menyelundupkan. Tapi keterangannya itu masih kita dalami," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya

Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Baca Selengkapnya
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia

Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia

Saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.

Baca Selengkapnya
KM Lebanon Angkut 23 Penumpang Tenggelam di Alor, 4 Orang Hilang
KM Lebanon Angkut 23 Penumpang Tenggelam di Alor, 4 Orang Hilang

KM Lebanon tenggelam akibat dihantam ombak besar. Sebanyak 19 penumpang dilaporkan selamat setelah ditolong nelayan setempat.

Baca Selengkapnya
Cerita Penyelundupan Manusia ke Australia, Tiba di Darwin Diadang lalu kmbali ke Indonesia
Cerita Penyelundupan Manusia ke Australia, Tiba di Darwin Diadang lalu kmbali ke Indonesia

Para pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
12 Nelayan Asal Lamongan Ditemukan Terapung di Atas Sisa Material Kapal di Selat Bali, Tiga Masih Hilang
12 Nelayan Asal Lamongan Ditemukan Terapung di Atas Sisa Material Kapal di Selat Bali, Tiga Masih Hilang

12 survivor tersebut ditemukan dan kemudian diselamatkan Tugboat Kharisma Bahari 168 yang melintas dari rute pelayaran dari Saumlaki Maluku menuju Gresik.

Baca Selengkapnya