Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1.942 Narapidana di Bali Dapat Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-76

1.942 Narapidana di Bali Dapat Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-76 Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-76, sebanyak 1.942 narapidana di Bali mendapatkan remisi, Selasa (17/8). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HHAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, remisi umum I diberikan kepada 1.906 orang narapidana dan remisi umum I atau langsung bebas diberikan kepada 36 orang narapidana.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak. Salah satunya, adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 14 Undang Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan," kata Jamaruli di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.

Dia menyebutkan, total narapidana di Bali yang mendapatkan remisi dalam Rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 berjumlah 1.942 orang dari 2.940 jumlah narapidana keseluruhan per hari ini.

Orang lain juga bertanya?

Untuk syarat pemberian remisi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Kemudian, diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan keputusan Presiden Nomor 174, Tahun 1999 tentang remisi dan Permenkumham Nomor 3, Tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

"Yaitu asimilasi, cuti mengunjungi keuarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat," sebutnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa narapidana atau WBP yang mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

"Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di pemasyarakatan," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya